Kamis, 18 November 2010

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM
YAYASAN KANISIUS


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02 / YYS KAN / VII / 2010

TENTANG
PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM YAYASAN KANISIUS


BADAN PENGURUS YAYASAN KANISIUS


MENIMBANG    :
a.     bahwa dalam usaha mencapai tujuan sekolah-sekolah Kanisius, yaitu memberi pengajaran dan mendidik anak-anak menjadi manusia yang ber-Tuhan, cerdas, sehat, terampil dan bermanfaat bagi Gereja maupun masyarakat diperlukan pegawai-pegawai yang memiliki semangat pengabdian, jujur, cerdas, terampil serta bertanggung jawab;
b.      bahwa untuk mewujudkan kualitas pegawai yang demikian itu diperlukan adanya Peraturan Umum Kepegawaian yang mengatur antara lain penerimaan, pembinaan, pengangkatan, hak dan kewajiban pegawai, tata tertib serta disiplin kerja;
c.       bahwa peraturan tertulis yang disusun secara sistematik dan disesuaikan dengan perkembangan keadaaan, sangat diperlukan.

MENGINGAT     :

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian;
2.      Peraturan-peraturan pemerintah tentang kepegawaian;
3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kanisius.

MEMPERHATIKAN :
1.      Kemampuan finansial ( keuangan ) Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius;
2.      Rapat kerja para direktur eksekutif untuk merevisi Peraturan Umum Kepegawaian Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius di Sinne Wente, Bandungan, pada tanggal 12 – 13 Desember 2007.
3.      Kemampuan finansial Yayasan.



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   :

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM YAYASAN KANISIUS




BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Jatidiri

(1)     Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius adalah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Kanisius dan berkedudukan di Semarang.
(2)     Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius memiliki Visi dan Misi mendidik kaum muda agar berkembang menjadi manusia yang beriman, cerdas, terampil dan bermanfaat bagi Gereja maupun masyarakat.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

(1)     Peraturan Umum Kepegawaian ini dimaksudkan untuk memberikan landasan tentang kedudukan, hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dalam hubungan kerja antara Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius sebagai pengelola karya dengan para pegawai yang bekerja dalam lingkungannya.
(2)     Peraturan Umum Kepegawaian ini bertujuan agar setiap pegawai Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius memiliki pegangan dalam melaksanakan tugasnya demi terwujudnya tujuan pendidikan Yayasan Kanisius

Pasal 3
Pengertian

(1)     Yayasan adalah seperti dimaksud dalam pasal 1 di atas.
(2)     Kantor Pusat adalah Satu Unit Organisasi sebagai Direktur Pelaksana Operasional yang bertanggungjawab langsung kepada Badan Pengurus dan membawahi Kantor-kantor Cabang.
(3)     Direktur ialah Direktur Pusat yang diangkat oleh Provinsial SJ dan Badan Pengurus Yayasan Kanisius.
          Direktur Cabang ialah pemimpin cabang yang diangkat oleh Provinsial SJ dan Badan Pengurus Yayasan Kanisius. Direktur awam diangkat oleh Badan Pengurus Yayasan.
(4)     Pegawai adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Yayasan dan menerima gaji/honorarium dari Yayasan, baik Pegawai Edukatif maupun Pegawai non-Edukatif.
(5)     Keluarga adalah satu isteri yang sah dan anak sendiri yang sah atau anak yang diangkat secara sah menurut hukum.
(6)     Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
(7)     Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab dan wewenang seorang pegawai.
(8)     Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian pegawai terhadap Yayasan.
(9)     Gaji adalah keseluruhan penghasilan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh Yayasan kepada Pegawai Tetap Yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(10)  Honorarium adalah imbalan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh Yayasan kepada Pegawai Tidak Tetap Yayasan sesuai dengan peraturan Yayasan yang berlaku.
(11)  YADAPEN adalah Dana Pensiun Lembaga Katolik yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Semarang.
(12)  Pemerintah ialah Pemerintah Republik Indonesia


BAB II
STATUS KEPEGAWAIAN
Pasal 4
Klasifikasi Pegawai
(1)     Berdasarkan hubungan kerjanya, pegawai Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu:
          a.       Pegawai Tetap
          b.      Pegawai Tidak Tetap
(2)     Bedasarkan bidang pekerjaannya, status pegawai dibedakan atas :
          a.       Pegawai Edukatif
          b.      Pegawai non-Edukatif
Pasal 5
Pegawai Tidak Tetap
(1)     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang bekerja dalam dinas Yayasan untuk jangka waktu tertentu menurut kebutuhan unit karya dengan mene­rima imbalan berupa honorarium.
(2)     Berdasarkan jumlah jam kerjanya. Pegawai Tidak Tetap dibedakan menjadi:
          a.       Pegawai Tidak Tetap purna waktu, yaitu 6 (enam) hari / minggu
          b.      Pegawai Tidak Tetap paruh waktu, yaitu kurang dari 6 hari / minggu

Pasal 6
Pegawai Tetap
(1)     Pegawai Tetap adalah pegawai yang telah diangkat menjadi tenaga kerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, dengan menetapkan pangkat dan jabatan serta bekerja untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2)     Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada Yayasan, termasuk Pegawai Tetap.
(3)     Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Yayasan, harus mentaati Peraturan Umum Kepegawaian Yayasan.

BAB III
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 7
Penerimaan Pegawai
(1)     Penerimaan pegawai dilakukan oleh Yayasan berdasarkan formasi yang ada dengan melalui seleksi.
(2)     Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar.
          a.       Warganegara Indonesia atau warganegara asing yang memiliki izin kerja di Indonesia.
          b.      Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
          c.       Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian;
          d.      Berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
          e.      Bersedia ditempatkan di mana saja di lingkungan Yayasan.
          f.       Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Yayasan, antara lain: menguasai penggunaan komputer, dll.
(3)     Pelamar diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap melalui kontrak kerja, de­ngan ketentuan sebagai berikut :
          a.       Lama kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap, baik purna waktu maupun penggal waktu, adalah 1 (satu) tahun.
          b.      Pegawai Tidak Tetap memiliki hak-hak sebagaimana ditetapkan dalam surat kontrak kerja.
          c.       Pegawai Tidak Tetap wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan.
          d.      Hubungan kerja berakhir demi hukum dengan habisnya waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja tanpa ada kewajiban apa pun dari ke­dua belah pihak satu terhadap yang lain.
          e.      Atas kesepakatan kedua belah pihak, kontrak kerja dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan Direktur.
(4)     Bagi Calon Pegawai Tetap masa kontrak dimaksudkan sebagai masa penilaian berkenaan dengan kepribadian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.

Pasal 8
Pengangkatan Pegawai Tetap
(1)     Calon pegawai yang telah menjalani masa kontrak diangkat oleh Yayasan menjadi Pegawai Tetap dalam pangkat tertentu menurut peraturan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a.       Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila dan UUD’45, serta loyalitas terhadap Visi dan Misi Yayasan.
b.       Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.
c.       Telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas.
d.       Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani.
e.       Telah menandatangani Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB).
(2)     Kecuali yang disebut pada ayat (1), semua unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dari calon pegawai tersebut mencapai nilai ”baik”.
(3)     Setiap Pegawai Tetap selain PNS wajib menjadi peserta YADAPEN.

Pasal 9
Penetapan Pangkat dan Golongan Permulaan
(1)     Penetapan pangkat dan golongan calon pegawai pada permulaan didasarkan pada faktor pendidikan formal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah dan  Akta atau Diploma yang dimilikinya.
(2)     Pangkat-pangkat dan golongan yang diberikan pada pengangkatan pertama adalah : 
a.       Juru Muda, golongan ruang I/a: bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Dasar;
b.       Juru Muda Tingkat 1, golongan ruang I/b : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama.
c.       Pengatur Muda, golongan ruang II/a : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Menengah Umum, Sekolah Mene­ngah Kejuruan, Diploma II dan Akta II.
d.       Pengatur Muda Tingkat 1, golongan ruang II/b : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Diploma III, Akademi, Bakalorea atau ijazah D3 Politeknik.
e.       Pengatur, golongan ruang II/c : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Diploma III dan Akta IIII.
f.        Pengatur Tingkat 1, golongan ruang II/d : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, tanpa Akta IV
g.       Penata Muda, golongan ruang III/a : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, dan Akta IV.
h.       Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b : bagi mereka yang se­kurang-kurangnya memiliki Ijazah Doktor dengan mempertahankan disertasi pada Perguruan Tinggi yang berwewenang.
(3)    Untuk pengangkatan penjaga / pesuruh, Ijazah maksimal yang diakui adalah Ijazah Sekolah Menengah Pertama 
         dan untuk pengangkatan Tata Usaha ( TU ) sekolah, Ijazah maksimal yang diakui adalah Ijazah DIII. 
(4)     STTB/ijazah/Gelar/Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) di atas adalah STTB/Ijazah/Gelar/Akta Negeri dan Swasta yang ditetapkan sederajat de­ngan Negeri oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Pasal 10
Penetapan Masa Kerja
(1)     Masa kerja golongan calon pegawai yang sudah berpengalaman kerja sebagai Pegawai Tetap pada Yayasan Pendidikan Katolik lain yang menjadi anggota MPK (Majelis Pendidikan Katolik) setempat atau mendapat persetujuan dari kuasa gerejawi yang berwewenang, diakui separo.
(2)     Masa kerja golongan calon pegawai yang sudah berpengalaman kerja pada Yayasan pendidikan swasta di luar instansi yang disebut pada butir (1) di­atas tidak diakui.
(3)     Pegawai Tidak Tetap purnawaktu yang diangkat menjadi Pegawai Tetap, masa kerja golongannya diakui 0 tahun, 0 bulan.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI
Pasal 11
Kewajiban Pegawai
Setiap pegawai wajib :
(1)     Mematuhi tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di lingkungan Yayasan.
(2)     Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, didasari semangat pengabdian dan tanggung jawab.
(3)     Ikut serta berjuang demi tercapainya Visi dan Misi Yayasan sebagai lembaga pendidikan.

Pasal 12
Hak Pegawai
Setiap pegawai berhak atas :
(1)     Imbalan berupa gaji dan tunjangan, atau honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)     Kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan. ( kenaikan honorarium) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3)     Cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4)     Jaminan hari tua/pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 13
Jam Kerja
(1)     Pada dasarnya jam kerja pegawai adalah 7 jam sehari dan 40 jam se­minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan tersendiri.
(2)     Kelebihan jam kerja diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 14
Disiplin Dan Etos Kerja
(1)     Setiap pegawai wajib :
a.       Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.       Menjunjung tinggi Visi dan Misi Yayasan.
c.       Menjunjung tinggi martabat dan citra sekolah Kanisius.
d.       Menjalankan dan mengamalkan prinsip-prinsip moral dan atau nilai-nilaiI Kristiani dalam menjalankan tugas-kewajibannya.
e.       Mematuhi dan menjalankan semua tata tertib dan peraturan yang berlaku pada Yayasan.
f.        Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang serasi, saling mendukung, penuh rasa saling menghargai serta menghormati.
g.       Menjaga dan memegang teguh rahasia jabatan.
h.       Menggunakan dan memelihara dengan penuh tanggungjawab semua fasilitas dan sarana - prasarana yang disediakan oleh Yayasan.
(2)     Setiap pegawai dilarang :
a.       Melakukan usaha dan atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.       Melakukan usaha dan atau perbuatan yang dapat merugikan Yayasan baik secara moral maupun material.
c.       Melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan: pelacuran, perjudian, pengguguran kandungan, pengedar/pemakai NARKOBA,  dan pelanggaran hukum lainya..
d.       Tidak menjalankan kewajiban-kewajiban umum sebagai seorang Katolik.
e.       Melanggar disiplin kerja.
f.        Membocorkan rahasia jabatan.
g.       Menyalahgunakan wewenang.
h.       Menyalahgunakan uang sekolah / Yayasan.
i.        Menolak penugasan dari atasan yang berwewenang.
j.        Menjadi Pegawai tetap di luar Yayasan Kanisius.

Pasal 15
Tingkat dan Jenis Sanksi
(1)     Kepada setiap pegawai yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja dapat dikenakan sanksi.
(2)     Tingkat dan jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari :
1.       Sanksi ringan :
          a)     teguran lisan
          b)     teguran tertulis.
2.       Sanksi sedang :
          a)     penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
          b)     penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan berkala paling lama 1 (satu) tahun.           
          c)     penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
          d)     pembebasan tugas sementara (schorsing).
3.       Sanksi berat :
          a)     penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
          b)     pembebasan dari jabatan.
          c)     pemutusan hubungan kerja (PHK).
(3)     Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tergantung pada berat-ringannya pelanggaran.
(4)     Kewenangan memberikan sanksi :
a.       Sanksi ringan oleh Pemimpin Unit Karya setempat.
b.       Sanksi sedang oleh Direktur Kantor Cabang setempat.
c.       Sanksi berat oleh Direktur Kantor Pusat.
d.       Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaksanakan oleh Direktur Pusat sebagai pemegang delegasi dari Badan Pengurus Yayasan Kanisius atas usulan Direktur Cabang.

Pasal 16
Pemindahan Tugas

(1)     Kalau ada alasan kuat, seorang pegawai dapat mengajukan permintaan untuk pindah tugas. Permintaan pindah ini diajukan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan biasanya hanya pada awal tahun pelajaran baru.
(2)     Demi kepentingan guru, murid atau sekolah, Yayasan berwenang memindahkan seorang pegawai ke sekolah atau kantor, dan atau memberi tugas baru kepadanya.
(3)     Yayasan berwenang memindah seorang pegawai yang melanggar tata tertib dan atau disiplin kerja sebagai sanksi.

BAB VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI

Pasal 17
Aspek Pembinaan

Pembinaan pegawai bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan karya pendidikan Yayasan


Pasal 18
Aspek Pembinaan

Ada 3 (tiga) aspek pembinaan kepegawaian :
a.       Pembinaan semangat menggereja dan memasyarakat;
b.       Pembinaan kepribadian dan mental spiritual;
c.       Pembinaan pengetahuan dan kemampuan profesional.

Pasal 19
Kebijakan Pembinaan
(1)     Kebijakan pembinaan pegawai berada di tangan Badan Pengurus Yayasan Kanisius, dan secara operasional menjadi tanggungjawab Direktur Pusat.
(2)     Ketentuan pelaksanaan pembinaan ditetapkan dan dijalankan oleh Direktur Cabang serta Kepala Sekolah

Pasal 20
Evaluasi Kinerja Pegawai
(1)     Dalam mengevaluasi kinerja pegawai, Yayasan menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang akan diatur secara tersendiri.
(2)     Evaluasi Kinerja pegawai tersebut menjadi dasar pembinaan pegawai.
(3)     Evaluasi Kinerja pegawai dilaksanakan setahun sekali.

BAB VII
PENGGAJIAN PEGAWAI

Pasal 21
Gaji Pokok
Yayasan memberi gaji pokok kepada para Pegawai Tetap menurut standar tabel gaji yang dipakai Dana Pensiun Lembaga Katolik (YADAPEN) yang berlaku.

Pasal 22
Kenaikan Gaji Berkala
(1)     Kepada pegawai diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a.       Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (2 tahun sekali).
b.       Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya rata-rata bernilai ”baik”.
(2)     Apabila pegawai yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka kenaikan gaji berkalanya dapat ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
(3)     Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
Pasal 23
Kenaikan Pangkat

(1)     Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Yayasan, berhak men­dapat kenaikan pangkat.
(2)     Kenaikan pangkat ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat dibe­rikan kepada Pegawai tetap, jika ia telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dari setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai ”baik” dalam dua tahun terakhir.
(3)     Kenaikan pangkat maksimum (batas tertinggi di mana seorang pegawai tidak dapat naik pangkat lagi), dipengaruhi oleh dua hal, yaitu latar belakang pendidikan/ijazah/STTB yang dimiliki dan jabatan/tempat di mana ia bekerja.
(5)     Pangkat maksimum (batas tertinggi di mana seorang pegawai tidak dapat naik pangkat lagi) seperti yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) pasal 23 di atas adalah :
1.       Kenaikan pangkat reguler atas dasar latar belakang pendidikan/Ijazah pendidikan formal ditentukan sebagai berikut :
a)       Pengatur  Muda Tingkat I,  golongan  ruang  II/b  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda  Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b)       Pengatur Tingkat I,  golongan  ruang  II/d  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda  Tamat  Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c)                Penata Muda,  golongan ruang  III/a  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d)       Penata  Muda Tingkat  I,  golongan ruang  III/b  bagi  yang  memiliki Surat Tanda  Tamat  Belajar  Sekolah  Lanjutan  Tingkat  Atas,  Sekolah  Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I;
e)       Penata,  golongan ruang  III/c  bagi  yang  memiliki Ijazah Sarjana Muda, atau Diploma II;
f)        Penata Tingkat I,  golongan  ruang  III/d   bagi   yang   memiliki  Ijazah   Sekolah Guru Pendidikan Luar  Biasa,  Ijazah  Diploma  III,  Ijazah  Sarjana  Muda,  Ijazah Akademi;
g)       Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
h)       Pembina Tingkat I,  golongan  ruang  IV/b  bagi  yang  memiliki  Ijazah  Dokter,  Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
i)         Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).

2.       Kenaikan pangkat reguler berdasarkan jabatan/tempat dimana pegawai ditempatkan adalah
sebagai berikut :
         
                          Jabatan/tempat kerja                                                 Pangkat Maksimum
a)       Kepala SD/TK                                                  Panata Tingkat I  (III/d)
b)       Kepala SMP                                                     Pembina (IV/a)
c)       Kepala SMU/SMK                                           Pembina  Tingkat I (IV/b)
d)       Guru SD/TK                                                     Penata (III/c)
e)       Guru SMP                                                        Penata Tingkat I (III/d)
f)        Guru SMU/SMK                                              Pembina (IV/a)
g)       Tata Usaha                                                       Penata Tingkat I (III/d)
h)       Penjaga Sekolah / Tukang Kebun                Pengatur Tingkat I (II/d)      

(6)     Untuk mendapatkan kenaikan pangkat/golongan, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan secara resmi ke Direktur Yayasan Kanisius Pusat lewat Direktur Cabang, minimal 3 bulan sebelumnya.
(7)     Untuk mendapatkan kenaikan pangkat/golongan dari II/d ke III/a dan dari III/d ke IV/a, pegawai yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan dan lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Agung Semarang.
(8)     Kecuali lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh MPK KAS, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai ”baik”.
Pasal 24
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(1)     Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah, dapat diberikan kepada Pegawai Tetap yang memperoleh STTB, Ijazah atau Akta lebih tinggi dari yang dimiliki sebelumnya.
(2)     Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat diberikan apabila.
a.       yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
b.       sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan
c.       setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai ”baik”.

BAB VIII
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 25
Tunjangan Keluarga
(1)     Di samping mendapat gaji pokok, kepada Pegawai Tetap juga diberikan tunjangan keluarga berupa :
a.       tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok;
b.       tunjangan isteri sebesar 10% dari gaji pokok.
(2)     Di dalam pasal ini yang dimaksud:
a.       anak ialah anak yang berusia tidak lebih dari 21 tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri yang tetap dan tidak dimintakan tunjangan oleh pegawai lainnya.
b.       isteri adalah satu isteri yang sah menurut hukum.
(3)     Anak yang telah melampaui batas usia 21 tahun, tetapi belum melebihi 25 tahun, hanya dapat diberikan tunjangan anak apabila berdasarkan bukti yang sah ternyata masih sekolah dan tidak mendapat beasiswa atau ikatan dinas baik dari Pemerintah maupun dari instansi swasta lainnya.
(4)     Jumlah anak yang dapat dimintakan tunjangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(5)     Tunjangan anak dan isteri tidak diberikan lagi apabila anak dan atau isteri tersebut telah meninggal dunia, atau apabila anak tersebut sudah mempunyai penghasilan sendiri yang tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) di atas.
Pasal 26
Tunjangan Tenaga Kependidikan
(1)     Tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Edukatif.
(2)     Yayasan memberikan tunjangan tenaga kependidikan kepada Pegawai Edukatif sesuai dengan kemampuan Yayasan.
Pasal 27
Tunjangan Pangan
(1)     Kepada Pegawai Tetap dan anggota keluarganya setiap bulan diberikan tunjangan pangan, sesuai kemampuan Yayasan.
(2)     Yayasan berusaha memberikan tunjangan pangan seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
Tunjangan Kesehatan
(1)     Agar mendapat tunjangan jaminan kesehatan, setiap Pegawai Tetap wajib membayar iuran kesehatan sesuai ketentuan Yayasan.
(2)     Setiap Pegawai Tetap Yayasan, bila sakit, berhak mendapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan.
(3)     Penggantian biaya pengobatan dan perawatan untuk pegawai sendiri termaksud ayat (2) ditetapkan sebesar 80% dari jumlah biaya yang telah di­setujui, sedangkan isteri dan anak-anak yang masuk daftar gaji dibayar 70% dari jumlah biaya yang disetujui.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya biaya pengobatan dan perawatan maksimum yang dimaksud dalam ayat 2 dan 3 di atas, diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 29
Tunjangan Cacat (Invalid)
(1)     Apabila seorang Pegawai Tetap mengalami kecelakaan sewaktu ia sedang menjalankan tugasnya, dan kecelakaan itu terjadi semata-mata disebabkan oleh tugasnya, sehingga ia menjadi cacat seumur hidup entah secara fisik ataupun mental dan karenanya tidak mampu lagi melakukan pekerjaan guna memperoleh nafkahnya, maka kepadanya diberikan tunjangan cacat atau pensiun cacat sesuai peraturan YADAPEN.
(2)     Apabila seorang Pegawai Tetap mengalami kecelakaan atau jatuh sakit sehingga dia tidak mampu bekerja lagi, padahal masa kerjanya belum mencapai empat (4) tahun, kepadanya diberikan pesangon sesuai kemampuan Yayasan.
(3)     Apabila seorang Pegawai Tidak Tetap mengalami kecelakaan yang serupa, maka kepadanya juga akan diberikan pesangon yang besarnya ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Direktur Cabang.
(4)     Apabila dianggap perlu, Direktur dapat membentuk sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang ahli, untuk meneliti dan menentukan apakah kecelakaan yang dialami oleh pegawai itu benar-benar terjadi di dalam dan semata-mata sebagai akibat tugas yang diberikan kepadanya.

BAB IX
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal 30
Pensiun Pegawai
(1)     Agar hari tuanya terjamin, maka setiap Pegawai Tetap oleh Direktur Ya­yasan dimasukkan menjadi peserta Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh YADAPEN.
(2)     Pegawai Tetap yang menjadi peserta Dana Pensiun YADAPEN diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan.
(3)     Peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri lebih lanjut mengenai YA­DAPEN, akan dijelaskan melalui keterangan-keterangan tersendiri yang dikeluarkan oleh YADAPEN.
(4)     Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 31
Penghargaan Pengabdian
Kepada pegawai tetap Yayasan yang telah berkarya di Yayasan secara terus-menerus selama 25 tahun atau setelah memasuki masa pensiun diberikan penghargaan yang wujudnya akan ditentukan oleh Direktur Cabang.

BAB X
HARI LIBUR DAN CUTI

Pasal 32
Hari Libur dan Cuti Tahunan
(1)     Hari-hari libur bagi pegawai diatur sesuai dengan hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
(2)     Hari-hari libur untuk Pegawai Edukatif di luar hari-hari libur dalam ayat (1), diatur sesuai dengan jadwal dan kegiatan sekolah berdasarkan kalender pendidikan.
(3)     Pegawai non-Edukatif yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun tanpa terputus-putus berhak menerima cuti selama 12 hari kerja yang dapat diambil secara terpisah masing-masing sehari atau dua hari untuk keperluan pribadi atau keperluan mendadak.
(4)     Bila tedapat alasan-alasan yang penting maka berdasarkan pertimbangan Pemimpin cuti tersebut dalam ayat (3) dapat diambil secara sekaligus.
(5)     Permohonan cuti hendaknya diajukan paling lambat seminggu sebelumnya kecuali jika terjadi peristiwa mendadak yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(6)     Tidak masuk kerja tanpa izin (absen) karena keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya insidental diperhitungkan dengan jumlah cuti dan libur yang berlaku dalam tahun yang bersangkutan.
(7)     Cuti yang tidak diambil dalam tahun takwim yang bersangkutan dengan sendirinya dinyatakan hapus, tidak dapat dialihkan pada tahun berikutnya, dan tidak diberikan ganti rugi.



Pasal 33
Cuti Sakit

(1)     Bila berdasarkan nasihat dokter yang ditunjuk oleh Direktur, seorang pegawai perlu mendapatkan istirahat selama jangka waktu tertentu karena sakit, maka kepadanya dapat diberikan cuti sakit selama-lamanya 6 (enam) bulan dengan mendapat gaji :
a.       100% selama istirahat 3 (tiga) bulan pertama;
b.       60% selama 3(tiga) bulan berikutnya.
(2)     Apabila penyakit yang dideritanya itu bersifat kronis dan menurut pendapat dokter yang bersangkutan memerlukan waktu penyembuhan yang lebih lama, maka cuti sakit itu dapat diberikan selama 12 (dua belas) bulan de­ngan mendapat gaji :
a.       100% selama 4 (empat) bulan yang pertama;
b.       80% selama 4 (empat) bulan yang kedua, dan
c.       60% selama 4 (empat) bulan berikutnya.
(3)   Dalam hal penyakit kronis, Direktur berhak meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit
       yang ditunjuk oleh Direktur.
(4)     Apabila setelah masa cuti berakhir tetapi pegawai yang bersangkutan belum dapat menjalankan tugasnya seperti sediakala, maka cuti hanya dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan antara Yayasan dengan pegawai tersebut.
(5)     Ketentuan-ketentuan menurut ayat (1), (2) dan (3) ini tidak berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 34
Cuti Bersalin

(1)     Pegawai wanita yang akan melahirkan anaknya berhak atas cuti bersalin.
(2)     Lamanya cuti bersalin adalah 1 (bulan) sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Apabila ada seorang pegawai wanita mengambil cuti bersalin 2 (dua) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 (dua) bulan.
(3)     Apabila berdasarkan keterangan dokter pegawai tersebut mempunyai kelainan-kelainan sehingga tidak dapat menjalankan kembali tugasnya se­telah ia mengakhiri cutinya, maka kepadanya dapat diberikan cuti sakit menurut ketentuan pasal 33 peraturan ini.

Pasal 35
Cuti Karena Alasan Penting

(1)     Setiap Pegawai Tetap berhak atas cuti karena alasan penting yang lamanya ditentukan oleh Direktur.
(2)     Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a.       pernikahan Pegawai Tetap yang lajang, selama 3 hari.
b.       pernikahan anak Pegawai Tetap, selama 3 hari.
c.       isteri pegawai melahirkan, selama 3 hari.
d.       keluarga inti, orangtua, dan mertua meninggal dunia, selama 3 hari.
(3)     Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, pegawai yang bersangkut­an mengajukan secara tertulis kepada atasan langsung.
(4)     Lama cuti lebih dari 3 (tiga) hari hanya bisa dengan ijin tertulis dari Direktur.

Pasal 36
Cuti di Luar Tanggungan Yayasan

(1)     Apabila karena suatu hal yang sangat penting, seorang pegawai selama jangka waktu tertentu tidak dapat menjalankan tugasnya di luar cuti-cuti tersebut di atas, kepadanya dapat diberi cuti di luar tanggung Yayasan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2)     Selama menjalankan cuti termaksud dalam ayat (1), pegawai yang bersangkutan tidak berhak menerima gaji dan; atau tunjangan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan jabatannya. Masa cuti tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, cuti tahunan, kenaikan tingkat dan tidak berlaku pula sebagai masa kerja pensiun.
(3)     Apabila sesudah mengakhiri cuti di luar tanggungan Yayasan tersebut, pegawai yang bersangkutan tidak bersedia menjalankan tugasnya seperti semula maka ia akan diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon.
(4)     Pegawai yang tidak bisa menjalankan tugasnya, diusahakan pensiun yang dipercepat, apabila sudah memenuhi syarat.

BAB XI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 37
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

(1)     Bila Pemimpin bermaksud mengatakan PHK dengan seorang pegawai di luar kehendak pegawai itu sendiri, maka maksud tersebut harus diberitahu­kan sejak 3 (tiga) bulan sebelumnya, kecuali dalam hal-hal yang sifatnya sa­ngat mendesak sehingga pemberhentian tersebut tidak dapat ditunda lagi.
(2)     Bila pegawai melakukan PHK (mengundurkan diri), dia harus mengajukan surat permohonan 3 (tiga) bulan sebelumnya, kecuali dalam kasus yang sifatnya demikian mendesak sehingga pengajuan permohonan dimaksud tidak mungkin dilaksanakan.
(3)     Pegawai mencapai umur pensiun, sesuai peraturan Dana Pensiun ”YADAPEN”
(4)     Pegawai meninggal dunia.

Pasal 39
Uang Pesangon dan Uang Jasa

(1)     Apabila karena adanya pengurangan pegawai sebagai akibat penutupan/pembubaran usaha-usaha Yayasan baik sebagian ataupun seluruhnya. Pemimpin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan uang pesangon dan uang jasa.
(2)     Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :
a.       Masa kerja Yayasan kurang dari 1 (satu) tahun, sebesar 1 (satu) bulan penghasilan tetap terakhir.
b.       Masa kerja Yayasan 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, sebesar 2 (dua) bulan penghasilan tetap terakhir.
c.       Masa kerja Yayasan 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, sebesar 3 (tiga) bulan penghasilan terakhir.
d.       Masa kerja Yayasan 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, sebesar 4 (empat) bulan penghasilan tetap terakhir.
e.       Masa kerja Yayasan 4 (empat) tahun atau lebih, sebesar 5 (lima) bulan penghasilan tetap terakhir (jumlah maksimal).
(3)     Besarnya uang jasa ditetapkan sebagai berikut:
a.       Masa kerja Yayasan 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, sebesar 1 (satu) bulan penghasilan tetap terakhir.
b.       Masa kerja Yayasan 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, sebesar 2 (dua) bulan penghasilan tetap terakhir.
c.       Masa kerja Yayasan 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun, sebesar 3 (tiga) bulan penghasilan tetap ter­akhir.
d.       Masa kerja Yayasan 20 (dua puluh) tahun atau lebih kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun, sebesar 4 (empat) bulan penghasilan terakhir.
e.       Masa kerja Yayasan 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 tahun (tiga puluh) tahun, sebesar 5 (lima) bulan penghasilan terakhir (jumlah maksimal).
(4)     Uang pesangon dan uang jasa dibayarkan secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut mulai berlaku.
(5)     Jumlah uang pesangon dan uang jasa bagi Pegawai Tidak Tetap, ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan honorarium terakhir saat diadakan pemutusan hubungan kerja.
(6)     Pegawai yang berhenti atas permohonan sendiri tidak berhak atas pesangon
(7)     Pegawai yang berhenti atas dasar umur (pensiun) tak berhak atas pesangon selain pensiun bulanan.

BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 40
Perselisihan
(1)     Bila timbul suatu perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Direktur (Pemimpin) dengan pegawai, maka masalahnya dapat diserahkan kepada Tim Penengah.
(2)     Tim Penengah termaksud dalam ayat (1) terdiri 3 orang, yaitu :
a.       satu orang ditunjuk oleh Direktur sebagai anggota;
b.       satu orang ditunjuk oleh pegawai yang bersangkutan sebagai anggota, dan
c.       satu orang lagi disetujui oleh kedua belah pihak yang berselisih, sebagai anggota merangkap ketua.
(3)     Keputusan yang diambil oleh Tim Penengah bersifat mengikat.

Pasal 41
Jasa Baik Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang (KAS)
(1)     Bila lewat jalur yang disebut dalam pasal 40 ayat 1,2,3, di atas belum mencapai hasil yang memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak dapat meminta jasa baik dari Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang (KAS).
(2)     Keputusan yang diambil oleh Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang, bersifat mengikat, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 42
Pelaksanaan Peraturan

(1)     Semua pegawai yang bekerja dalam lingkungan Yayasan Kanisius Unit Persekolahan Umum terikat sepenuhnya pada peraturan ini.
(2)     Hal-hal yang tidak atau belum diatur di dalam peraturan ini akan diatur de­ngan ketetapan peraturan tersendiri.
(3)     Selama hal-hal seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal 42 di atas belum ditetapkan di dalam suatu peraturan, Direktur dapat mengambil kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat peraturan ini, dan juga tidak merugikan pegawai yang bersangkutan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43
Perubahan Peraturan

Apabila karena perkembangan zaman dan keadaan, peraturan ini dipandang tidak sesuai lagi, maka dapat diadakan perubahan sebagian atau seluruhnya.


Pasal 44
Masa Berlakunya Peraturan

(1)     Peraturan Umum Kepegawaian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku ”Ad Experimentum” dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan ini tidak berlaku surut. 
(2)     Semua peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Umum Kepegawaian Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius ini tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di : Semarang
pada Tanggal : 01 Juli 2010

BADAN PENGURUS YAYASAN KANISIUS



 TTD.                                                                                                                       TTD
 ROMO PAULUS SUPARNO, SJ                                                                          ROMO F.A. SUGIARTA, SJ
 KETUA                                                                                                                  BENDAHARA





Minggu, 14 November 2010

Yayasan Kanisius (Bagian II)

C.     SELAMA PERANG DUNIA II DAN MASA REVOLUSI
Pada tanggal 9 Maret 1942, Hindia Belanda menyerah kalah pada tentara Dai Nippon. Kekuasaan diambil alih oleh tentara pendudukan Jepang. Para militer Belanda ditawan. Pasukan militer pribumi dibubarkan. Lalu disusul dengan penawanan semua pria Belanda sipil berumur 18 tahun ke atas, termasuk para flater dan bruder. Tinggal para imam yang masih bebas. Tetapi itupun hanya berlangsung sampai awal 1943. Sebab akhirnya mereka semua kena interniran. Yang masih ada, beberapa imam dan bruder pribumi. Bukan hanya itu yang dibuat Jepang. Gedung-gedung yang penting untuk kelangsungan hidup Gereja pun dibeslag. Gedung-gedung itu misalnya Seminari Tinggi di Jl. Code, Yogyakarta, Kolese Saverius di Muntilan dan Seminari Mertoyudan.
Nasib sekolah-sekolah Kanisius? Sekolah-sekolah yang berbahasa Belanda langsung ditutup. Sementara sekolah-sekolah lain yang berbahasa Jawa serentak kehilangan subsidi dan para pengasuhnya. Sekolah-sekolah terpaksa harus berdikari. Nasib sekolah tergantung pada guru-gurunya. Dalam keadaan yang serba sulit itu tidak sedikit guru yang tetap setia mengemban tugasnya dan tidak rela melihat sekolahnya mati. Tanpa gaji mereka mengajar terus dan dengan tangguh mempertahankan kelangsungan sekolahnya. Dari anak-anak mereka mendapat sekedar sokongan dalam bentuk pemberian apa adanya. Uang sekolah dibayar dengan sebuah kelapa atau beberapa potong ketela. Itupun kalau mampu dan punya. Halaman sekolah ditanami ketela, kacang dan papaya. Semua dimaksudkan untuk m>
Sebaliknya juga ada guru yang tidak kuat lagi bertahan dalam hal itu, mereka berusaha pindah ke sekolah-sekolah negeri yang dibiayai oleh penguasa, dan membiarkan sekolah diambil alih oleh Jepang, atau di bubaeringankan beban guru. Mereka ini berhasil bertahan sampai saat Yayasan Kanisius dapat bangkit kembali. Kesetiaan dan ketahanan mereka menyelamatkan baik sekolah maupun kehidupan Gereja baik yang di pelosok-pelosok maupun di kota.
Jumlah sekolah yang dialihkan pemerintah Jepang dan hilang cukup besar, juga banyak yang membubarkan diri. Umumnya sekolah-sekolah itu adalah sekolah yang masih menyewa, belum punya gedung sendiri dan di tempat-tempat yang belum ada umat katolik sama sekali. Guru perantau terpakasa pulang karena tidak dapat hidup. Di Yogyakarta saja dari 125 sekolah hanya tinggal 50 yang mempertahankan diri. Keadaan di daerah-daerah lain tidak banyak berbeda. Namun Gereja tidak dimusnahkan. Masih ada beberapa imam dan sekolah yang bertahan, menunggu saatnya untuk mekar kembali.
Sekolah-sekolah Kanisius hidup tercerai berai tidak ada yang membayar gaji guru, tak ada yang membimbing dan membina.
Saat itu Rama Adrianus Djajasepoetra SJ sebagai sekretaris dan pemimpin Yayasan dengan cerdik dan cekatan berhasil mengelabuhi Jepang dan menyelamatkan arsip Yayasan. Kendati pada tahun 1943 beliau diculik oleh dinas rahasia Kenpetai bersama dengan dua tokoh Gereja dan Yayasan lainnya, yaitu Rama F. Straeter dan Rama A van Kalken.
Perang dunia II di Pasific berakhir. Balatentara Jepang menyerah kepada pasukan sekutu 15 Agustus 1945. Dua hari berikutnya di Jakarta berlangsung upacara singkat: PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA.
Namun kemerdekaan yang sudah diproklamirkan itu mesti masih harus diperjuangkan sebab pihak Belanda masih terus berusaha menguasai kembali bumi Indonesia. Dalam situasi ini sekolah-sekolah Kanisius sementara dipisahkan satu sama lain menjadi dua kelompok. Pengelompokan tergantung pada letak sekolahnya. Yang jelas sekolah Kanisius terombang-ambing antara dua penguasa yang bertikai. Sekolah Kanisius pun menjadi dua macam. Yang berada di wilayah yang dikuasai Belanda disebut sekolah Federal. Sekolah ini mendapat subsidi dari Belanda dengan Rupiah Federal. Yang berada di wilayah RI disebut sekolah RI, atau sekolah Republik. Sekolah-sekolah Federal dipimpin oleh Rama G. Kester SJ dan kantornya bermarkas di pastoran Gedangan, Semarang, sedang sekolah Republik berkantor di Kolosani (Kolose Santo Ignatius) Yogyakarta. Sekolah-sekolah Federal tidak mengalami kesulitan financial apapun. Lain hal dengan sekolah Republik yang dipimpin oleh Rama C. Martowerdoyo SJ (1945-1947) dan Rama B. Sumarno SJ (1947-1949).
Secepatnya setelah Jepang angkat kaki, diusahakan supaya sekolah-sekolah Kanisius dibuka kembali di seluruh wilayah RI : didaerah Yogyakarta, Klaten dan Surakarta. Dengan bantuan Rama Paroki setempat secara berangsur-angsur sekolah-sekolah mulai di operasikan. Semula tanpa bantuan dari pihak manapun. Dalam usaha itu khususnya di daerah Yogyakarta terjadi rebutan gedung sekolah antara Kanisius dan Negeri. Penyebabnya adalah sebagian besar sekolah-sekolah Kanisius sudah dicaplok oleh Jepang dan dijadikan sekolah negeri. Saat rebutan itu pimpinan Kanisius dengan tekun mengadakan pendekatan dengan pihah “Wiyata Praja” atau Dinas Pendidikan Kesultanan. Hasilnya adalah ditariknya garis imaginer dari kota Yogyakarta ke barat dan ke timur. Sekolah-sekolah yang lokasinya di selatan garis tersebut sebagian besar dikembalikan kepada Kanisius, sedangkan sekolah-sekolah di sebelah utara garis tersebut dinyatakan sekolah negeri, dengan konsesi, bahwa kalau ada di kemudian hari pemerintah sudah mampu membangun gedung-gedung sendiri, gedung milik Kanisius akan diberikan kembali.
Berangsur-angsur aparat pemerintah RI mulai berfunsi. Untuk mengatur pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) di bawah menteri Ki Mangunsarkoro. Begitu kementrian mulai berfungsi Kanisius sudah mengadakan kontak untuk diupayakan bisa memperoleh subsidi atau bantuan berupa apapun. Uasaha itu mendapatkan subsidi untuk beberapa SD dan SMP. Namun besarnya hanya 60% dari gaji guru-guru.
Di Yogyakarta sekolah-sekolah Kanisius berada di dalam kota, di Kalasan dan sekitarnya, di Bantul, Ganjuran, Gunung Kidul, di Kulon Progo dari Wates sampai Boro dan di Klepu dan sekitarnya.
Di daerah Klaten Rama A. Purwodihardja Pr lah yang berjasa besar dalam pembukaan kembali sekolah-sekolah. Dia membuka sekolah-sekolah di seluruh wilayah paroki. Di daerah Surakarta dan Baturetno sekolah-sekolah dibuka kembali oleh Rama C. Marto Werdoyo SJ. Ketika berangsur-angsur daerah RI dikuasai Belanda, sekolah-sekolah diberi kesempatan pula memasuki pool dengan subsidi penuh. Namun di Klaten Rama Pur dengan tegas menolak pool itu. Ia mempertahankan sekolah-sekolah di daerah itu sebagai sekolah republic, tanpa bantuan subsidi dari Recomba. Namun dari Kanisius Semarang Rama Pur mau menerima bantuan yang pada hakekatnya berasal dari Recomba. Wujudnya uang rupiah Federal yang sebenarnya sudah tidak berlaku di Klaten, tetapi ditukar dulu menjadi uang RI, yang saat itu disingkat ORI. Demikian pula sekolah-sekolah di daerah gerilya di Kulon Progo dan kantor cabang Yogyakarta. Dalam hal ini patut dikenang jasa Br. Servas F.I.C yang menjadi penghubung antara sekolah-sekolah di daerah gerilya di Kulon Progo dan Kantor Cabang Yogyakarta, termasuk menganut uang Federal yang telah ditukar dengan unag ORI melalui garis demarkasi.
Pada tanggal 29 Juni 1949 pasukan-pasukan Belanda beserta segala aparat pemerintahnya meninggalkan Yogyakarta disusul pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Ini merupakan hasil Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 2 November 1949. Yang menjadi pemimpin pada tahun itu (1949) di Yogyakarta adalah Rama B. Schouten. Kepemimpinannya hanya berlangsung sebentar, sebab kemudian beliau ditarik ke Centraal Missie Bureau (CMB) di Jakarta. Dalam kekosongan itu Bpk. X. Karyadi mengisinya dan berupaya supaya segalanya bisa berjalan terus. Tidak lama kemudian Rama A. Djajasepoetra SJ ditunjuk sebagai pengganti. Namun itu pun tidak terlalu lama, sebab kemudian beliau ditarik ke Jakarta.
Mengenai guru Pool dan guru Republik masih ada cerita yang memilukan. Guru-guru Pool, yang diangkat oleh pemerintah boneka di kemudian hari mendapat nasib yang lebih beruntung dari pada guru yang turut bergerilya dan non-ko. Guru yang turut bergerilya dan non-ko mengalami nasib buruk yang sangat merugikan khususnya jaminan pensiun yang diberikan oleh Pemerintah RI. Untuk guru Pool di kemudian hari diterapkan segala peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk pegawai Negeri. Mereka diberlakukan sebagai pegawai Negeri, sedang guru non-Pool dan non-ko diperlakukan sebagai guru swasta subsidi. Mereka tiasak mendapat pensiun penuh berdasarkan UU 11/1969. Ironis sekali bahwa bagi mereka diterapkan Pensioen Regelement Bysondere Leerkrachten tahun 1932, yang sudah usang dan diskriminatif waktu itu. Dan lebih celaka lagi dengan penerapan ordonasi colonial itu, para tenaga non guru misalnya TU dan penjaga sekolah dilepas begitu saja tanpa pensiun. Kanisius dari semula berjuang supaya ketidak adilan ini, khususnya untuk guru-guru di Yogyakarta dan Klaten, dapat dihapus namun mengalami kegagalan sampai saat Bp. Sumarlin diangkat menjadi Mentri Pendaya Gunaan Aparatur Negara. Pada tahun 1978 semua guru subsidi diangkat menjadi Pegawai Negeri.

D.      MASA TRANSISI DAN MASA REORGANISASI
Setelah kekuasaan Belanda di bumi Indonesia dipatahkan, ibu koata RI dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, dan sekolah-sekolah Kanisius bersatu lagi dibawah satu komando, yang bermarkas di Semarang. Ketika itu yang memegang pucuk pimpinan adalah Rama K. Looymans SJ. Beliau ternyata adalah seorang diplomat yang ulet dan cekatan serta berbakat dalam organisasi dan administrasi. Seseorang dengan kualifikasi inilah yang dibutuhkan untuk menghadapi masalah yang pada tahun 1949 belum kentara, tetapi pada tahun 1950 muncul.
Mulai bulan Januari 1950 Pemerintah RI menghapus status Pool (bersubsidi) untuk semua sekolah swasta, yang diberikan oleh pemerintah Federal. Penghapusan status itu terhitung mulai tahun ajaran baru 1950-1951. Dengan demikian sekolah-sekolah Kanisius kembali menjadi sekolah swasta penuh. Guru-guru yang ingin mempertahankan statusnya sebagai guru Pool (pegawai negeri) dipersilahkan segera mendaftarkan diri pada PPK untuk dilimpahkan ke sekolah negeri, sedangkan guru yang tidak mendaftarkan diri karena ingin tetap bekerja di sekolah Kanisius kehilangan haknya sebagai pegawai negeri.

Yayasan Kanisius kembali menghadapi ujian yang berat. Guru-guru pun dihadapkan pada dilema yang tidak kurang beratnya. Guru-guru harus memilih mempertahankan status Poolnya dengan pindah ke Negeri, atau memilih tetap menjadi guru Kanisius dengan gaji yang belum dapat sepenuhnya dijamin oleh Yayasan. Guru-guru yang semasa Federal kembali pulang kandang kini lari lagi dengan dalih memenuhi anjuran Pemerintah, tetapi sesungguhnya untuk menyelamatkan gaji dan hak pensiun sebagai pegawai negeri.
Untuk menyelamatkan sekolah-sekolah dari kehancuran dan menyesuaikan Yayasan dengan situasi demikian itu Rama Looymans dengan cepat mengambil langkah-langkah pengamanan dan konsolidasi.

1.      Perubahan Nama
Sebagai langkah pertama nama Canisius Stichting diganti menjadi Yayasan Kanisius. Perubahan nama ini beberapa tahun kemudian disahkan secara Yuridis dengan Akte Notaris Tan A Sioe pada tanggal 1 Maret 1954 no 2, dengan klausul bahwa perubahan tersebut berlaku surut sejak 15 Januari 1950. Bersama dengan perubahan ini, anggaran dasar diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
2.      Mencari Pinjaman-pinjama Uang
Untuk melangsungkan kehidupan sekolah-sekolah, terutama yang terletak di daerah, dari kiri kanan dicari pinjaman untuk membayar gaji guru-guru yang tetap setia dan bertahan sebagai guru Kanisius. Namun terpaksa dijalankan juga kebijakan darurat yang tidak dapat dihindari. Untuk sementara waktu sebagian gaji ditangguhkan. Yayasan hanya dapat membayar gaji pokok saja tanpa tunjangan-tunjangan. Situasi ini terpaksa berlangsung sampai 2 tahun lamanya. Namun yang mengharukan ialah bahwa jumlah guru yang solider dan memilih menderita bersama Kanisius cukup banyak.
3.      Mencari Guru Pengganti
Kekosongan di sekolah-sekolah yang ditinggalkan oleh guru-guru yang lari ke negeri harus secepatnya diisi. Dalam hal ini Kanisius banyak dibantu oleh tamatan kursus OVO do Ambarawa. Sejak 1947 bekas Normaal School membuka kursus/penataran yang lamanya 6 bulan, untuk menjadi guru Sekolah Rakyat. Kursus ini disebut OVO (Oplesiding Volks Onderwyzers). Pada saat itu Rama Looymans menjabat pastor Kepala di Ambarawa dan dibantu oleh Br. FX. Wuryaatmadja SJ. Kursus ini dalam perkembangan selanjutnya menjadi SGB 4 tahun dengan asrama sebagai pengganti Normaalschool jaman dulu.
4.      Usaha Mendapat Supsidi Pemerintah
Sekolah yang ingin mendapat bantuan/subsidi dari Pemerintah dipersilahkan mengajukan berkas permohonannya ke Pusat melalui hirarki Daerah. Sulitnya bahwa peraturan pelaksanaanya saat itu belum ada, sehingga terjadi kesimpangsiuran di mana-mana. Kesulitan yang kedua yang dialami ialah untuk menerobos pertentangan yang berkecamuk pada instansi-instansi antara pegawai federal yang dulu koperatif dengan Belanda dan pegawai RI. Sulit dapat diketahui dan membedakan keduanya. Situasi ini membutuhkan pendekatan yang penuh diplomasi. Namun toh akhirnya satu per satu turunlah beslit-beslit subsidi sehingga lambat laun kegoncangan-kegoncangan dapat diatasi dan sekolah-sekolah mencapai ketenangan dan kembali mengemban cita-cita Gereja. Sekolah-sekolah semua dapat dipertahankan, lolos dari kehancuran. Tidak satu pun yang terpaksa harus tutup.

Setelah bermacam-macam percobaan dilalui, Rama K. Looymans mulai mengarahkan pandanganya kedepan. Jumlah sekolah yang dimiliki Yayasan Kanisius sangat banyak. Hampir semua sekolah Katolik di Keuskupan berada di bawah naungan Yayasan Kanisius. Yayasan Kanisius menjadi satu-satunya Yayasan Pendidikan yang ada. Padahal masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh pendidikan Katolik. Menurut visi Rama Looymans jumlah sekolah akan lebih cepat berkembang kalau di samping Kanisius didirikan Yayasa-yayasan pendidikan lain yang mendampingi dan memikul sebagian beban dan tanggungjawab.
Mulailah beliau mempersiapkan suatu reorganisasi dengan tujuan mendirikan Yayasan-yayasan baru yang mau diberi sejumlah sekolah untuk dikelola sendiri dan diperkembangkan lebih lanjut, supaya bersama sama dapat menghadapi dan memenuhi kebutuhan umat dan Gereja yang terus meningkat. Begitulah berturut-turut didirikan Yayasan-yayasan seperti: Marsudirini, Pangudi Luhur, Keluarga, Tarakanita, St. Yusuf, Loyola, De Britto, Kebon Dalem, Marganingsih dll.
Reorganisasi ini membawa dampak positip bagi Gereja, umat dan masyarakat. Tetapi bagi kanisius sendiri merupakan pengorbanan yang dampak negatipnya pada saat itu belum diperhitungkan atau diduga. Bagi Kanisius perubahan ini mengantar ke ambang kebangkrutan kira-kira lima belas tahun kemudian. Yang jelas Kanisius serentak kehillangn sekolah-sekolahnya yang terbaik di kota-kota besar, yang penghasilanya paling tinggi. Yang tersisa adalah sekolah-sekolah di pelosok-pelosok yang miskin. Beberapa sekolah Kanisius yang berada di kota-kota umumnya terletak dikampung-kampung dan dikunjungi oleh rakyat kecil. Dengan demikian Yayasan Kanisius menjadi kancah pendidikan dan pelajaran untuk rakyat kecil di kota dan desa. Semula masa depan Kanisius kelihatan cerah karena merupakan sekolah bersubsidi. Selain itu Gereja berkembang dengan pesat terutama di desa-desa. Lagi pula inflasi dan devaluasi rupiah belum mengancam kesejahteraan masyarakat. Mau khawatir apa? Pada masa yang lampau Kanisius juga mampu mendirikan dan memelihara ratusan sekolah di daerah minus. Begitulah kiranya pemikiran rama Looymans, yang didukung oleh Rama G. Kester yang pada saat itu sudah diangkat menjadi Superior Miissionis. Uskup, Rama Kanjeng A. Soegijapranata SJ juga memberi berkat dan restunya. Dan dengan demikian untuk Kanisius “misi”nya menjadi jelas ialah ‘mengkhususkan diri untuk melayani rakyat kecil di desa maupun kota’.

Minggu, 10 Oktober 2010

YAYASAN KANISIUS (Bagian I)

Di Suatu Masa………
Pada tanggal 21 Oktober 1918, di kediamannya di Cipanas, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menandatangani akte pendirian Canisius Vereniging dan dengan demikian memberikan status hukum resmi kepada Vereniging tersebut.
Dalam status Vereniging tersebut ditulis sebagai tujuan (art.2) yaitu mendirikan dan menyelenggarakan badan amal kristiani, khususnya dengan sekolah-sekolah, rumah sakit, dan seterusnya. Tanggal itu dipakai sebagai permulaan dari karya pendidikan Kanisius. Walaupun sudah ada beberapa sekolah Kanisius yang didirikan sebelum Vereniging itu lahir.
A. PENGANTAR
Yayasan Kanisius adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sekolah-sekolah mulai dari TK sampai dengan SLTA.
Sekolah-sekolah tersebut tersebar di wilayah Keuskupan Agung Semarang. Kebanyakan berada di daerah pedesaan. Beberapa yang berada di kota ditemukan di kampung-kampung, tempat pemukiman rakyat biasa.

Yayasan Kanisius merupakan lembaga pendidikan tertua di Jawa. Didirikan di Muntilan pada tahun 1918 sebagai “CANISIUS VERENIGING”, yang berarti Perkumpulan Kanisius. Selanjutnya pada tahun 1927 karena alasan-alasan praktis diubah statusnya menjadi “CANISIUS STICHTING”, yang berarti YAYASAN KANISIUS.

Pada saat didirikan (1918) Yayasan Kanisius menjadi milik Vikariat Apostolik Batavia. Pada tahun 1940 diserahterimakan kepada Vikarikat Apostolik Semarang. Ketika itu Vikarikat Apostolik Semarang baru saja dibentuk dengan Mgr. Albertus Soegija Pranata SJ sebagai Vikaris Apostolisnya. Sejak didirikannya Yayasan ini dipercayakan kepada Serikat Yesus.

Yang mendirikan dan “membidani” kelahirannya ialah Rama Fransiskus van Lith SJ. Seirama dengan perkembangan Yayasan Kanisius berkembang pula Gereja ke pelosok-pelosok wilayah Keuskupan Agung Semarang.

B. AWAL MULA
Pada tahun 1927, Rama F. van Lith menerima tugas perutusan dari Superior Missionis untuk mengembangkan Gereja di kalangan pribumi Jawa. Dalam mengemban perutusan itu, Rama F. van Lith memilih Muntilan sebagai induk pangkalnya. Sebuah rumah di dekat jalan besar di pecinan, Muntilan disediakan bagi Rama van Lith untuk menjalankan karyanya. Namun tidak lama kemudian beliau membeli sebuah rumah dengan halaman milik seorang Jawa di desa Semampir. Rama van Lith memilih demikian karena merasa lebih cocok tinggal di tengah orang-orang Jawa.

Rama van Lith bekerja dengan mengunjungi daerah-daerah yang tersebar di daerah Kedu di sekitar Muntilan, di Kulon Progo, Yogyakarta serta di Bedono dan Ambarawa. Hasilnya mengecewakan. Sebab ternyata katekis di Muntilan seorang pecandu dan penipu. Katekis itu diserahi tugas membeli tanah untuk kuburan katolik, tapi uangnya digunakan untuk membeli sawah bagi dirinya sendiri. Sementara katekis yang ada di Keringan, dekat Magelang memelihara dua isteri.

Pengalaman tersebut mendorong Rama van Lith untuk mengubah strategi : mendidik guru. Sebab menurut beliau, guru adalah tokoh masyarakat desa yang paling berpengaruh dan berwibawa. Maka pada tahun 1904, Rama van Lith mendirikan Normaalschool, untuk mendidik calon guru sekolah tingkat II (Standaardschool). Pada tahun 1906 disusul H.I.K putra (6tahun) untuk mendidik calon guru tingkat I sekolah dasar (H.I.S. dan H.C.S) 7 tahun. Kedua sekolah tersebut bertempat di Semampir, Muntilan. Selanjutnya H.I.K. 6 tahun berkembang menjadi Kolese Yesuit pertama di Indonesia dengan nama Kolese Xaverius. Pandangan Rama van Lith yang jauh kedepan mengenai pendidikan guru ini mendorong beliau meminta kepada Suster-suster St. Fransiskus untuk mendirikan sekolah pendidikan guru putri. Maka pada tahun 1908 dibuka asrama putri Mendut. Asrama itu lambat laun berkembang menjadi H.I.K putri, yang diresmikan pada tahub 1916. Antara kedua sekolah itu diusahakan kontak terbatas dan terbina. Kunjungan dan kontak yang terbina itu di kemudian hari ternyata bisa menghasilkan banyak pasangan suami isteri yang berbahagia.

Guru-guru lulusan Muntilan dan Mendut menjadi ragi pertama yang merasuk dalam kehidupan masyarakat Jawa.

Dari Kolese Xaverius lahir juga tokoh-tokoh yang memiliki peranan pada panggung nasional. Beberapa nama yang bisa kita sebut : Bp. Ig. Kasimo, Bp. Frans Seda, Bp. H.J. Soemarto, Bp.J. Soedjasmin. Kolese Xaverius juga menghasilkan tokoh seperti Mgr. Albertus Soegiyapranata SJ, Justinus Kardinal Darmojoewono, Mgr. Adrianus Djajasepoetra SJ, Rama B. Soemarno SJ, Br. Servaas FIC.
Pada tahun 1906 didirikan “Vereniging (perkumpulan) R.C. Kweekschool”. Perkumpulan yang berkedudukan di Muntilan ini mengelola NormaalSchool dan H.I.K putra Muntilan, H.I.K putri Mendut dan Normaalschool putra dan putri di Ambarawa, beserta sekolah-sekolah latihanya. Normaalschool putra di Ambarawa dikelola oleh Yesuit dan menjadi Kolese Santo Yusup. NormalSchool putri dikelola oleh Suster-suster St. Fransiskus.

Rama van Lith belum puas. Menurut Rama van Lith setelah Gereja memiliki sekolah pendidikan guru, sudah matanglah untuk juga mendirikan sekolah-sekolah Katolik. Memang, alumni Muntilan dan Mendut tersebar di belbagai sekolah-sekolah Negeri. Pengaruh kekatolikan mereka jelas ada, tapi masih terbatas. Rama yang dijiwai oleh semangat “magis” (yang lebih baik) bermaksud mengembangkan bakat mereka sebagai pendidik yang lebih leluasa. Semangat itulah yang melahirkan usaha mendirikan sekolah-sekolah katolik.

Jadi dengan mendirikan sekolah-sekolah Katolik Rama F.van Lith bermaksud:
1. Menabur Sabda Kristus di dalam masyarakat Jawa melalui guru-guru yang digembleng sendiri. Rama F.van Lith memiliki keyakinan bahwa melalui pendidikan di sekolah Katolik pengembangan iman Katolik akan berjalan lebih efektif dan lebih berhasil, terutama dalam hati anak didik. Tetapi unit sekolah juga bisa member pengaruh pada orang tua. Dan itu berarti adalah masyarakat sendiri.

2. Memberi kesempatan belajar kepada anak-anak rakyat kecil di desa dan di kota, yang tidak mendapatkan kesempatan belajar. Rama van Lith prihatin melihat keterbelakangan pendidikan masyarakat Jawa, yang pada waktu itu masih kurang sekali mendapar perhatian dari Pemerintah Hindia Belanda. Sementara dalam diri anak sendiri ada hasrat untuk mendapat kesempatan menimba ilmu dan pengetahuan, yang bisa mengentaskan diri dari belenggu keterbelakangan.


Untuk mewujudkan kedua tujuan itu pada tanggal 31 Agustus 1918 di Muntilan didirikan “CANISIUS VERENIGING” atau Perkumpulan Kanisius. Rama J.H.J.L. Hoeberechts SJ, manjadi ketua dan Rama F. van Lith SJ sebagai sekretarisnya. Rama J.H.J.L. Hoeberechts SJ pada saat itu menjabat Superior Missionis serikat Yesus (mei 1918 – Juni 1927). Pengesahan Pemerintah diperoleh dengan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda di Cipanas pada tanggal 21 Oktober 1918 yang dicantumkan dalam Lembaran Negara 1918 no. 11, serta diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 3 Desember 1918 no 97.

Selanjutnya direncanakan untuk membuka 100 sekolah Katolik, tersebar di Muntilan dan sekitarnya, di daerah Yogyakarta, Klaten, Surakarta, Ambarawa dan Semarang.

Pada tahun 1925, Rama van Lith terpaksa ditugaskan ke Semarang karean kesehatannya. Sebagai sekretaris beliau diganti oleh Rama J. Van Baal SJ. Rama van Lith meninggal dunia di pastoran Gedangan pada tanggal 9 Januari 1926 pagi hari. Hari itu juga sore hari, jenasah dimakamkan diantar oleh ribuan alumni dan umat, di Muntilan. Dalam Claverbond Frater A. Soegiyapranata menulis in Memoriam (untuk dikenang) dan mengatakan bahwa Rama van Lith berhasil menyusup dalam jiwa orang Jawa karena cintanya yang besar dan pengertianya yang mendalam.

Pada saat Rama F. van Lith meninggal seolah-sekolah Kanisius sudah berjumlah 74 sekolah. Semuanya merupakan tingkat sekolah dasar.

Berkat visi dan perjuangan Rama van Lith, Gereja Indonesia pada umumnya dan di Pulau Jawa khususnya mendapat coraknya yang menentukan perkembangannya sampai sekarang. Gereja berkembang terutama karena dengan melalui sekolah-sekolahnya. Tidak hanya itu, ketika meletus revolusi Fisik, sekolah-sekolah ini menyelamatkan Gereja. Banyak usaha Belanda yang dapat membawa kemajuan ekonomi untuk rakyat dibumi hangus, tapi banyak sekolah Katolik selanat. Sebab sekolah tidak dinilai sebagai kubu Belanda. Sekolah misi dirasakan sebagai milik dan sudah memikat hati rakyat.
Pada tahun 1927 jabatan Direktur Canisius ditimbangterimakan dari Rama J.H.J.L. Hoeberechts SJ kepada Rama F. Straeter SJ dengan Rama J. van Baal SJ tetap sebagai sekretaris. Karena jumlah sekolah makin bertambah, kantor administrasinya dipindahkan dari Muntilan ke Yogyakarta.

Rama Straeter adalah seorang yang tidak suka basa-basi dan tidak banyak omong. Segala urusan Kanisius dia tangani sendiri sebagai Direktur. Alat transportasi yang dipakai adalah sepeda. Dengan sepeda itu pula dia secara berkala mendatangi sekolah-sekolah yang tersebar di berbagai wilayah. Beliau juga mau terikat pada formalitas dan birokrasi. Dikalangan guru-guru Kanisius beliau dikenal karena beslit “kertas rokok”, artinya, mengangkat dan memutasikan guru jarang dengan SK resmi, tetapi cukup dengan goresan pena pada sobekan kertas notes atau rokok tingwe (nglinting dhewe). Mutasi dan pengangkatan guru juga bisa terjadi pada saat kunjungan di sekolah atau pada saat guru menghadap di pendapa pastoran. Tetapi semuanya mempunyai kekuatan seperti SK dan dipatuhi oleh segala pihak. Sudah barang tentu sistem kerjanya ini membawa kerepotan administrasi kantor. Sebab, keputusan-keputusan itu semua harus tetap dicatat pada kartu kepegawaian dan dalam map arsip guru yang bersangkutan, supaya sewaktu-waktu dapat dibuat surat keterangan resmi untuk mereka yang membutuhkannya.

Berkat kelincahan kerja Rama Straeter ini, jumlah sekolah di Yogyakarta berkembang dengan pesat sampai di pelosok-pelosok yangbelum mempunyai sekolah.
Rama Straeter juga mengadakan perubahan dalam tubuh organisasi Kanisius. Pada tanggal 31 Juli 1927 Canisius Vereniging, yang berkedudukan di Muntilan diubah menjadi Canisius Stichting dan berkedudukan di Yogyakarta. Perubahan tersebut disahkan dengan Akte Notaris Dirk. Johan Foquin de Grave tertanggal 5 Agustus 1929 no 2 di Yogyakarta.

Pada tahun 1934, setelah menyerahkan jabatan Superior Misionis ke tangan Rama J.van Baal, Rama A. van Kalken diangkat sebagai direktur Canisius Stichting. Rama C. Van der Deyl SJ sebagai sekretarisnya. Sebagai langkah pertama kantor administrasi Kanisius dipindahkan ke Muntilan, dan dengan demikian “markas besar” Kanisius kembali ke tempat kelahirannya.

Di bawah pimpinan Rama A. van Kalken jumlah sekolah bertambah pesat dan wilayah garapan di perluas, sehingga pada saat pasukan Jepang menghentikan segala kegiatan Gereja di bidang pendidikan, seluruh jumlah sekolah Kanisius 368 sekolah. Jumlah itu terdiri dari 10 sekolah menengah (Mulo dan ST) dan 348 sekolah dasar. Saat itu jumlah guru 1.400 orang dan jumlah murid 56.000. pertambahan jumlah sekolah demikian pesat terutama berkat pandangannya mempergunakan kesempatan mumpung pengurusan sekolah-sekolah masih dipegang Batavia, dan belum diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi. Pendamping Rama van Kalken yang silih berganti saat itu adalah berturut-turut: 1934: C.van der Deyl SJ, 1937: G. de Quay SJ, 1938: L. Koersen SJ, 1940: G. Viriens SJ, 1942: A. Djajasepoetra SJ.