Selasa, 01 Maret 2011

Jaminan Kesehatan Pegawai Tetap Yayasan Kanisius


Keterangan rinci  Peraturan Umum Kepegawaian Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius Pasal 28 tentang  ‘Tunjangan Kesehatan’

Pasal 28
Tunjangan Kesehatan
(1)   Agar mendapat tunjangan jaminan kesehatan, setiap Pegawai Tetap wajib membayar iuran kesehataan sesuai ketentuan Yayasan.
(2)   Setiap Pegawai Tetap Yayasan bila sakit, berhak mendapat panggantian biaya pengobatan dan perawatan.
(3)   Penggantian biaya pengobatan dan  perawatan untuk pegawai sendiri termaksud ayat (2) ditetapkan sebesar 80% dari jumlah biaya yang telah disetujui, sedangkan isteri dan anak-anak yang masuk daftar gaji dibayar 70% dari jumlah biaya yang disetujui.
(4)   Ketentuan lebih ianjut mengenai biaya pengobatan dan perawatan yang dimaksud dalam ayat 2 dan 3 di atas, diatur dalam ketentuan tersendiri.

Berikut ini adalah ketentuan yang dimaksud pada ayat  4  di atas,

Daftar Tarif Biaya Pengobatan yang Dapat Diperhitungkan Untuk Restitusi Dana Kesehatan
Guru dan  Karyawan Yayasan Kanisius yang Berlaku mulai 01/01/2010

1. KONSULTASI DOKTER
·       Periksa dokter umum              (Rp 50.000,00)                                                              
·       Periksa dokter spesialis (lihat catatan di bawah) (Rp 100.000,00)
·       Injeksi (suntikan) (Rp 35.000,00)
·       Vaksinasi/imunisasi (Folio,Campak, BCG, HIB, Dll) (Rp 50.000,00)
Periksa dokter +obat obatan dari BP/BKIA/Poliklinik/Puskesmas/RS, diperhitungkan berdasarkan tariff dan harga obat sesuai jumlah yang tercantum dalam kuitansi kecuali biaya pendaftaran.
Periksa dokter + obat obatan dari dokter, yang bisa diperhitungkan hanya periksa dokternya saja sesuai tariff, karena dokterv tidak boleh menjual obat.
(NB. Dalam kuitansi mohon diperinci dengan jelas biaya periksa dan obatnya.)
   
2. BIAYA PERAWATAN / OPNAME DI RUMAH SAKIT
·       Biaya perawatan / opname di RS sehari (Rp 100.000,00)
·       Biaya perawatan di ICU / PICU / NICU sehari (Rp 200.000,00)
·       Konsultasi (visite) dokter (Rp 50.000,00)
·       Pemakaian obat dan resep (maksimum/tahun) (Rp 20.000.000,00)
(NB. Meskipun masuk dalam daftar obat farmasi : handscoen, spuit dan jarum  suntik, thermometer, kasa, tisu, alcohol, kateter, urinebag, infuse set  tidak diganti)
·       Pemeriksaan Laboratorium
1)     Hematoligi :
Ø  Haemoglobin (Hb), Lekosit, Trombosit, gol darah, Eritrosit, Hematokrit, Limfosit, wkt perdarahan (BT), waktu pembekuan (CT) (Rp 20.000,00)
Ø  Darah rutin, darah lengkap, darah eksternal (Rp 75.000,00)
2)     Koagulasi :
Ø  TAT, TT, PTT, D Dimer, Fibrinogen, Coagulasi St (Rp 90.000,00)
3)     Kimia Klinik (fungsi lemak, hati, ginjal, pancreas) :
Ø  Cholesterol total, HDI, LDI, Urie Aeid, Creatinin, Triglyserid, Glukose (puasa, sewaktu, 2 jam PP) (Rp 40.000,00)
Ø  Glubolin, GTT, HBA 1c, APOB, LPA, Lg G/W/A, Small Dence (Rp 105.000,00)
4)     Immunologi :
Ø  Anti HBs, Anti Hbe Ag, Anti HAV, Hbe Antigen, C – Peptide (Rp 165.000,00)
5)     Hepatitis :
Ø  Hbs Ag, AHBS, AHBc, IgM AHBc, AHBe, AHAV, IgM AHAV, IgM AHVC, IgM Anti………, Anti……… (Rp 135.000,00)
6)     Serologi :
Ø  Widal, ASTO, RF, PHA, Seramuba, IgM Salmonela, Dengoe blot (Rp 95.000,00)
7)     Tumor Marker
Ø  T3, T4,TSH, FT3, FT4, FSN, CEA, AFP, CEA, PSA, Feritine, Ig E, AH Pylory, HIV, Ig G/M …………..… (Rp 155.000,00)
8)     Mikrobiologi :
Ø  Kultur jaringan, Darah gell, LCS, Sputum, Pleura, MGIT (Rp 55.000,00)
9)     Urinalis (fungsi ginjal ) :
Ø  Ureum, Creatinin, Asam urat, Natrum, Kalium, Calsium, Magnesium, urine rutin, berat jenis (Rp33.000,00)
·       Periksa Rontgen :
1)Thorak, Lumbal, Pelvis, Sacrum, HIP, Cervical, Clavicula, Scapula, Sholder, BNO, Nasal, Cranium
(Rp 90.000,00)
2)Mammografi, Fistulografi, Spintografi, Lopografi, Arteriografi, Plebografi, Meilografi, Caudografi
(Rp 350.000,00)
3)IVU, RPG, HSG, OMD, BFT, Cystogram, Oestophagus, Colon in loop, Defecogram, Uretrosistogram, Apendix (Rp 350.000,00)
4)     Radiologi : Linac, Bestral (Rp 90.000,00)
·       Periksa CT-SCAN
Kepala, Orbita, Sinus Paranasal, Sella Tursica, Spine, Nasopharing, Mastoid, Thorax, Abdomen, Thorax
(Rp 720.000,00)
·       Periksa Kardiovaskuler
Echo Cardiografi, Treadmill, Abdominal Dopller, EMG, BMD, Upper / Lower Extremitas, Trans Cranial, Doppler, Carotis Doppler, Gynecology Doppler (Rp 325.000,00)
·       Periksa Neurofisiologi
EEG Brain Mapping, BERA/ABR (Rp 300.000,00)
·       Rekam jantung : ECG / EKG (Rp 40.000,00)
·       Fungsi Ginjal : SGOT, SGPT (Rp 20.000,00)
·       Haemodialisa (cuci darah) (Rp 665.000,00)
·       Fisioterapi, traksi UKG, Sonodinator, Neodynator (Rp 35.000,00)
·       Monitor, Syringe pump, Suction pump, Infusion pump (Rp 1000,00 /Jam)
·       Pemakaian tranfusi darah per kantong (Rp 200.000,00)
·       Pemakaian spalk dan penopang fraktur (Rp 300.000,00)
·       Biaya administrasi, mobil jenasah, cucian, telephon, jasa rumah sakit, jasa / darana keperawatan, materai (Tidak Diganti)
( NB. Untuk Lab/Rontgen -> jika jumlahnya cukup besar mohon perincian RS )

3. BIAYA OPERASI
·       Tarif dokter bedah :
1)     Operasi besar (jantung, kangker rahim, patah tulang) (Rp 1.250.000,00)
2)     Operasi sedang (usus buntu, kanker payudara) (Rp 1000.000,00)
3)     Operasi kecil (amandel, mata, gigi) (Rp 750.000,00)
·       Tarif dokter anestesi / narkose / obat bius (30% tarip dokter bedah)
·       Pemakaian kamar operasi (OK)
1)     Operasi besar (jantung, kangker rahim, patah tulang) (Rp 150.000,00)
2)     Operasi sedang (usus buntu, kanker payudara) (Rp 110.000,00)
3)     Operasi kecil (amandel, mata, gigi) (Rp 85.000,00)
·       Pemakaian perlengkapan operasi (termasuk C-ARM) di IBS : 60% pemakaian perlengkapan operasi – maks (Rp 1000.000,00)

4. BIAYA PERSALINAN / MELAHIRKAN ANAK
·       Pertolongan persalinan di RS oleh
1)     Dokter (Rp 700.000,00)
2)     Bidan (Rp 350.000,00)
·       Pemakaian kamar bersalin (VK) (Rp 150.000,00)
·       Perawatan ibu di RS sehari (Rp 100.000,00)
·       Perawatan bayi di RS sehari (Rp 50.000,00)
·       Persalinan / melahirkan di rumah sendiri (Rp 350.000,00)
·       Pap Smear (Rp 125.000,00)
·       Biaya Curattage (Rp 1.000.000,00)
·       Biaya USG (Abdomen, GYN, Mammae, Tyroid, Cito) (Rp 250.000,00)
·       Biaya sterilisasi (fasektomi dan tubektomi) (Tidak diganti)
·       Biaya pemasangan alat kontrasepsi (IUD, Spiral) (Tidak diganti)
·       Persalinan anak ke 4 dan seterusnya (Tidak diganti)
·       Alat pembalut, gelang bayi, susu, bedak, dll, (Tidak diganti)
(NB. Guru (karyawan) putrid yang bersetatus TK jika bersalin seluruh biaya pengobatan bisa diperhitungkan sesuai tariff yang berlaku.)

5. PERAWATAN / PENGOBATAN GIGI
·       Periksa dokter gigi (Rp 50.000,00)
·       Operasi mulut (Rp 750.000,00)
·       Cabut (ekstrasi) 1 gigi (Rp 50.000,00)
·       Biaya pengobatan pembengkakan (abses) (Rp 50.000,00)
·       Biaya tambal sementara 1 gigi (Rp 60.000,00)
·       Biaya tambal tetap 1 gigi (Rp 75.000,00)
·       Protese (gigi palsu), Scaling (pembersihan karang), Orthodonti (merapikan gigi) (Tidak diganti)

6. PEMAKAIAN KACAMATA
·       Periksa dokter mata (Rp 100.000,00)
·       Operasi mata (Rp 750.000,00)
·       Pemakaian lensa putih dengan resep dokter termasuk frame untuk 2 thn sekali (Rp 500.000,00)

7. PEMAKAIAN OBAT OBATAN
·       Obat harus dibeli di apotik dengan resep dari dokter, di belakang kuitansi ditulis copy resepnya, Jika periksa dokternya geratis (tidak ada) maka kuitansi dari apotik harus dilampiri photo copy resep yang asli….. diperhitungkan sesuai jumlah dalam kuitansi.
·       Obat obatan yang dibeli di apotik atau took obat tanpa resep dari dokter tidak diganti.
·       Meskipun di beli di apotik dengan resep dokter untuk sabun bayi, susu bayi, pembalut dan segala macam bedak, dll… tidak diganti.

8. PEMBAYARAN RESTITUSI
·       Pembayaran restitusi dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulannya melalui sekolah masing masing.
·       Paling lambat tanggal 25 setiap bulannya permohonan restitusi beserta kuitansi pendukungnya sudah sampai di yayasan.
·       Batas pengajuan restitusi adalah 3 bulan dihitung dari tanggal kuitansi
Besarnya restitusi yang dapat dibayar :
1)       Bagi karyawan yang bersangkutan =  80% dari jumlah biaya pengobatan yang disetujui
2)       Bagi istri dan anak yang masuk dalam daftar gaji = 70% dari jumlah  pengobatan yang disetujui.
·       Tariff ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010 (kuitansi Desember 2009)

Catatan :
Periksa dokter spesialis hanya dapat diperhitungkan berdasarkan tariff jika ada surat pengantar dari dokter umum. Tanpa surat pengantar tersebut diperhitungkan sebagai dokter umum.
Kecuali periksa dokter spesialis : mata, kandungan dan gigi.


                                                                                        Semarang,  02 Desember 2009
                                                                                      Yayasan Kanisius Pusat
                                                                                     Ttd.


                                                                                      L. Smit, SJ
                                                                                       Direktur