Kamis, 18 November 2010

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM
YAYASAN KANISIUS


SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02 / YYS KAN / VII / 2010

TENTANG
PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM YAYASAN KANISIUS


BADAN PENGURUS YAYASAN KANISIUS


MENIMBANG    :
a.     bahwa dalam usaha mencapai tujuan sekolah-sekolah Kanisius, yaitu memberi pengajaran dan mendidik anak-anak menjadi manusia yang ber-Tuhan, cerdas, sehat, terampil dan bermanfaat bagi Gereja maupun masyarakat diperlukan pegawai-pegawai yang memiliki semangat pengabdian, jujur, cerdas, terampil serta bertanggung jawab;
b.      bahwa untuk mewujudkan kualitas pegawai yang demikian itu diperlukan adanya Peraturan Umum Kepegawaian yang mengatur antara lain penerimaan, pembinaan, pengangkatan, hak dan kewajiban pegawai, tata tertib serta disiplin kerja;
c.       bahwa peraturan tertulis yang disusun secara sistematik dan disesuaikan dengan perkembangan keadaaan, sangat diperlukan.

MENGINGAT     :

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian;
2.      Peraturan-peraturan pemerintah tentang kepegawaian;
3.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kanisius.

MEMPERHATIKAN :
1.      Kemampuan finansial ( keuangan ) Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius;
2.      Rapat kerja para direktur eksekutif untuk merevisi Peraturan Umum Kepegawaian Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius di Sinne Wente, Bandungan, pada tanggal 12 – 13 Desember 2007.
3.      Kemampuan finansial Yayasan.



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   :

PERATURAN UMUM KEPEGAWAIAN
BAGIAN PERSEKOLAHAN UMUM YAYASAN KANISIUS




BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Jatidiri

(1)     Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius adalah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Kanisius dan berkedudukan di Semarang.
(2)     Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius memiliki Visi dan Misi mendidik kaum muda agar berkembang menjadi manusia yang beriman, cerdas, terampil dan bermanfaat bagi Gereja maupun masyarakat.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

(1)     Peraturan Umum Kepegawaian ini dimaksudkan untuk memberikan landasan tentang kedudukan, hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dalam hubungan kerja antara Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius sebagai pengelola karya dengan para pegawai yang bekerja dalam lingkungannya.
(2)     Peraturan Umum Kepegawaian ini bertujuan agar setiap pegawai Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius memiliki pegangan dalam melaksanakan tugasnya demi terwujudnya tujuan pendidikan Yayasan Kanisius

Pasal 3
Pengertian

(1)     Yayasan adalah seperti dimaksud dalam pasal 1 di atas.
(2)     Kantor Pusat adalah Satu Unit Organisasi sebagai Direktur Pelaksana Operasional yang bertanggungjawab langsung kepada Badan Pengurus dan membawahi Kantor-kantor Cabang.
(3)     Direktur ialah Direktur Pusat yang diangkat oleh Provinsial SJ dan Badan Pengurus Yayasan Kanisius.
          Direktur Cabang ialah pemimpin cabang yang diangkat oleh Provinsial SJ dan Badan Pengurus Yayasan Kanisius. Direktur awam diangkat oleh Badan Pengurus Yayasan.
(4)     Pegawai adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan Yayasan dan menerima gaji/honorarium dari Yayasan, baik Pegawai Edukatif maupun Pegawai non-Edukatif.
(5)     Keluarga adalah satu isteri yang sah dan anak sendiri yang sah atau anak yang diangkat secara sah menurut hukum.
(6)     Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
(7)     Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab dan wewenang seorang pegawai.
(8)     Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian pegawai terhadap Yayasan.
(9)     Gaji adalah keseluruhan penghasilan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh Yayasan kepada Pegawai Tetap Yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(10)  Honorarium adalah imbalan berupa sejumlah uang yang diberikan oleh Yayasan kepada Pegawai Tidak Tetap Yayasan sesuai dengan peraturan Yayasan yang berlaku.
(11)  YADAPEN adalah Dana Pensiun Lembaga Katolik yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di Semarang.
(12)  Pemerintah ialah Pemerintah Republik Indonesia


BAB II
STATUS KEPEGAWAIAN
Pasal 4
Klasifikasi Pegawai
(1)     Berdasarkan hubungan kerjanya, pegawai Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu:
          a.       Pegawai Tetap
          b.      Pegawai Tidak Tetap
(2)     Bedasarkan bidang pekerjaannya, status pegawai dibedakan atas :
          a.       Pegawai Edukatif
          b.      Pegawai non-Edukatif
Pasal 5
Pegawai Tidak Tetap
(1)     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang bekerja dalam dinas Yayasan untuk jangka waktu tertentu menurut kebutuhan unit karya dengan mene­rima imbalan berupa honorarium.
(2)     Berdasarkan jumlah jam kerjanya. Pegawai Tidak Tetap dibedakan menjadi:
          a.       Pegawai Tidak Tetap purna waktu, yaitu 6 (enam) hari / minggu
          b.      Pegawai Tidak Tetap paruh waktu, yaitu kurang dari 6 hari / minggu

Pasal 6
Pegawai Tetap
(1)     Pegawai Tetap adalah pegawai yang telah diangkat menjadi tenaga kerja tetap berdasarkan Surat Keputusan Yayasan, dengan menetapkan pangkat dan jabatan serta bekerja untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2)     Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada Yayasan, termasuk Pegawai Tetap.
(3)     Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Yayasan, harus mentaati Peraturan Umum Kepegawaian Yayasan.

BAB III
PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 7
Penerimaan Pegawai
(1)     Penerimaan pegawai dilakukan oleh Yayasan berdasarkan formasi yang ada dengan melalui seleksi.
(2)     Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar.
          a.       Warganegara Indonesia atau warganegara asing yang memiliki izin kerja di Indonesia.
          b.      Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
          c.       Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian;
          d.      Berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
          e.      Bersedia ditempatkan di mana saja di lingkungan Yayasan.
          f.       Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Yayasan, antara lain: menguasai penggunaan komputer, dll.
(3)     Pelamar diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap melalui kontrak kerja, de­ngan ketentuan sebagai berikut :
          a.       Lama kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap, baik purna waktu maupun penggal waktu, adalah 1 (satu) tahun.
          b.      Pegawai Tidak Tetap memiliki hak-hak sebagaimana ditetapkan dalam surat kontrak kerja.
          c.       Pegawai Tidak Tetap wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan.
          d.      Hubungan kerja berakhir demi hukum dengan habisnya waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja tanpa ada kewajiban apa pun dari ke­dua belah pihak satu terhadap yang lain.
          e.      Atas kesepakatan kedua belah pihak, kontrak kerja dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan Direktur.
(4)     Bagi Calon Pegawai Tetap masa kontrak dimaksudkan sebagai masa penilaian berkenaan dengan kepribadian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.

Pasal 8
Pengangkatan Pegawai Tetap
(1)     Calon pegawai yang telah menjalani masa kontrak diangkat oleh Yayasan menjadi Pegawai Tetap dalam pangkat tertentu menurut peraturan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a.       Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila dan UUD’45, serta loyalitas terhadap Visi dan Misi Yayasan.
b.       Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.
c.       Telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas.
d.       Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani.
e.       Telah menandatangani Surat Kesepakatan Kerja Bersama (SKKB).
(2)     Kecuali yang disebut pada ayat (1), semua unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dari calon pegawai tersebut mencapai nilai ”baik”.
(3)     Setiap Pegawai Tetap selain PNS wajib menjadi peserta YADAPEN.

Pasal 9
Penetapan Pangkat dan Golongan Permulaan
(1)     Penetapan pangkat dan golongan calon pegawai pada permulaan didasarkan pada faktor pendidikan formal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah dan  Akta atau Diploma yang dimilikinya.
(2)     Pangkat-pangkat dan golongan yang diberikan pada pengangkatan pertama adalah : 
a.       Juru Muda, golongan ruang I/a: bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Dasar;
b.       Juru Muda Tingkat 1, golongan ruang I/b : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Menengah Tingkat Pertama.
c.       Pengatur Muda, golongan ruang II/a : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sekolah Menengah Umum, Sekolah Mene­ngah Kejuruan, Diploma II dan Akta II.
d.       Pengatur Muda Tingkat 1, golongan ruang II/b : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Diploma III, Akademi, Bakalorea atau ijazah D3 Politeknik.
e.       Pengatur, golongan ruang II/c : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Diploma III dan Akta IIII.
f.        Pengatur Tingkat 1, golongan ruang II/d : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, tanpa Akta IV
g.       Penata Muda, golongan ruang III/a : bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Pasca Sarjana, dan Akta IV.
h.       Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b : bagi mereka yang se­kurang-kurangnya memiliki Ijazah Doktor dengan mempertahankan disertasi pada Perguruan Tinggi yang berwewenang.
(3)    Untuk pengangkatan penjaga / pesuruh, Ijazah maksimal yang diakui adalah Ijazah Sekolah Menengah Pertama 
         dan untuk pengangkatan Tata Usaha ( TU ) sekolah, Ijazah maksimal yang diakui adalah Ijazah DIII. 
(4)     STTB/ijazah/Gelar/Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) di atas adalah STTB/Ijazah/Gelar/Akta Negeri dan Swasta yang ditetapkan sederajat de­ngan Negeri oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Pasal 10
Penetapan Masa Kerja
(1)     Masa kerja golongan calon pegawai yang sudah berpengalaman kerja sebagai Pegawai Tetap pada Yayasan Pendidikan Katolik lain yang menjadi anggota MPK (Majelis Pendidikan Katolik) setempat atau mendapat persetujuan dari kuasa gerejawi yang berwewenang, diakui separo.
(2)     Masa kerja golongan calon pegawai yang sudah berpengalaman kerja pada Yayasan pendidikan swasta di luar instansi yang disebut pada butir (1) di­atas tidak diakui.
(3)     Pegawai Tidak Tetap purnawaktu yang diangkat menjadi Pegawai Tetap, masa kerja golongannya diakui 0 tahun, 0 bulan.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI
Pasal 11
Kewajiban Pegawai
Setiap pegawai wajib :
(1)     Mematuhi tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di lingkungan Yayasan.
(2)     Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, didasari semangat pengabdian dan tanggung jawab.
(3)     Ikut serta berjuang demi tercapainya Visi dan Misi Yayasan sebagai lembaga pendidikan.

Pasal 12
Hak Pegawai
Setiap pegawai berhak atas :
(1)     Imbalan berupa gaji dan tunjangan, atau honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2)     Kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan. ( kenaikan honorarium) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3)     Cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4)     Jaminan hari tua/pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V
TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 13
Jam Kerja
(1)     Pada dasarnya jam kerja pegawai adalah 7 jam sehari dan 40 jam se­minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan tersendiri.
(2)     Kelebihan jam kerja diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 14
Disiplin Dan Etos Kerja
(1)     Setiap pegawai wajib :
a.       Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.       Menjunjung tinggi Visi dan Misi Yayasan.
c.       Menjunjung tinggi martabat dan citra sekolah Kanisius.
d.       Menjalankan dan mengamalkan prinsip-prinsip moral dan atau nilai-nilaiI Kristiani dalam menjalankan tugas-kewajibannya.
e.       Mematuhi dan menjalankan semua tata tertib dan peraturan yang berlaku pada Yayasan.
f.        Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang serasi, saling mendukung, penuh rasa saling menghargai serta menghormati.
g.       Menjaga dan memegang teguh rahasia jabatan.
h.       Menggunakan dan memelihara dengan penuh tanggungjawab semua fasilitas dan sarana - prasarana yang disediakan oleh Yayasan.
(2)     Setiap pegawai dilarang :
a.       Melakukan usaha dan atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.       Melakukan usaha dan atau perbuatan yang dapat merugikan Yayasan baik secara moral maupun material.
c.       Melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan: pelacuran, perjudian, pengguguran kandungan, pengedar/pemakai NARKOBA,  dan pelanggaran hukum lainya..
d.       Tidak menjalankan kewajiban-kewajiban umum sebagai seorang Katolik.
e.       Melanggar disiplin kerja.
f.        Membocorkan rahasia jabatan.
g.       Menyalahgunakan wewenang.
h.       Menyalahgunakan uang sekolah / Yayasan.
i.        Menolak penugasan dari atasan yang berwewenang.
j.        Menjadi Pegawai tetap di luar Yayasan Kanisius.

Pasal 15
Tingkat dan Jenis Sanksi
(1)     Kepada setiap pegawai yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja dapat dikenakan sanksi.
(2)     Tingkat dan jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari :
1.       Sanksi ringan :
          a)     teguran lisan
          b)     teguran tertulis.
2.       Sanksi sedang :
          a)     penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
          b)     penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan berkala paling lama 1 (satu) tahun.           
          c)     penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
          d)     pembebasan tugas sementara (schorsing).
3.       Sanksi berat :
          a)     penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
          b)     pembebasan dari jabatan.
          c)     pemutusan hubungan kerja (PHK).
(3)     Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tergantung pada berat-ringannya pelanggaran.
(4)     Kewenangan memberikan sanksi :
a.       Sanksi ringan oleh Pemimpin Unit Karya setempat.
b.       Sanksi sedang oleh Direktur Kantor Cabang setempat.
c.       Sanksi berat oleh Direktur Kantor Pusat.
d.       Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilaksanakan oleh Direktur Pusat sebagai pemegang delegasi dari Badan Pengurus Yayasan Kanisius atas usulan Direktur Cabang.

Pasal 16
Pemindahan Tugas

(1)     Kalau ada alasan kuat, seorang pegawai dapat mengajukan permintaan untuk pindah tugas. Permintaan pindah ini diajukan secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, dan biasanya hanya pada awal tahun pelajaran baru.
(2)     Demi kepentingan guru, murid atau sekolah, Yayasan berwenang memindahkan seorang pegawai ke sekolah atau kantor, dan atau memberi tugas baru kepadanya.
(3)     Yayasan berwenang memindah seorang pegawai yang melanggar tata tertib dan atau disiplin kerja sebagai sanksi.

BAB VI
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI

Pasal 17
Aspek Pembinaan

Pembinaan pegawai bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan karya pendidikan Yayasan


Pasal 18
Aspek Pembinaan

Ada 3 (tiga) aspek pembinaan kepegawaian :
a.       Pembinaan semangat menggereja dan memasyarakat;
b.       Pembinaan kepribadian dan mental spiritual;
c.       Pembinaan pengetahuan dan kemampuan profesional.

Pasal 19
Kebijakan Pembinaan
(1)     Kebijakan pembinaan pegawai berada di tangan Badan Pengurus Yayasan Kanisius, dan secara operasional menjadi tanggungjawab Direktur Pusat.
(2)     Ketentuan pelaksanaan pembinaan ditetapkan dan dijalankan oleh Direktur Cabang serta Kepala Sekolah

Pasal 20
Evaluasi Kinerja Pegawai
(1)     Dalam mengevaluasi kinerja pegawai, Yayasan menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang akan diatur secara tersendiri.
(2)     Evaluasi Kinerja pegawai tersebut menjadi dasar pembinaan pegawai.
(3)     Evaluasi Kinerja pegawai dilaksanakan setahun sekali.

BAB VII
PENGGAJIAN PEGAWAI

Pasal 21
Gaji Pokok
Yayasan memberi gaji pokok kepada para Pegawai Tetap menurut standar tabel gaji yang dipakai Dana Pensiun Lembaga Katolik (YADAPEN) yang berlaku.

Pasal 22
Kenaikan Gaji Berkala
(1)     Kepada pegawai diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a.       Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala (2 tahun sekali).
b.       Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya rata-rata bernilai ”baik”.
(2)     Apabila pegawai yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka kenaikan gaji berkalanya dapat ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
(3)     Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
Pasal 23
Kenaikan Pangkat

(1)     Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Yayasan, berhak men­dapat kenaikan pangkat.
(2)     Kenaikan pangkat ke dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dapat dibe­rikan kepada Pegawai tetap, jika ia telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dari setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai ”baik” dalam dua tahun terakhir.
(3)     Kenaikan pangkat maksimum (batas tertinggi di mana seorang pegawai tidak dapat naik pangkat lagi), dipengaruhi oleh dua hal, yaitu latar belakang pendidikan/ijazah/STTB yang dimiliki dan jabatan/tempat di mana ia bekerja.
(5)     Pangkat maksimum (batas tertinggi di mana seorang pegawai tidak dapat naik pangkat lagi) seperti yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) pasal 23 di atas adalah :
1.       Kenaikan pangkat reguler atas dasar latar belakang pendidikan/Ijazah pendidikan formal ditentukan sebagai berikut :
a)       Pengatur  Muda Tingkat I,  golongan  ruang  II/b  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda  Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b)       Pengatur Tingkat I,  golongan  ruang  II/d  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda  Tamat  Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c)                Penata Muda,  golongan ruang  III/a  bagi  yang  memiliki  Surat  Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d)       Penata  Muda Tingkat  I,  golongan ruang  III/b  bagi  yang  memiliki Surat Tanda  Tamat  Belajar  Sekolah  Lanjutan  Tingkat  Atas,  Sekolah  Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I;
e)       Penata,  golongan ruang  III/c  bagi  yang  memiliki Ijazah Sarjana Muda, atau Diploma II;
f)        Penata Tingkat I,  golongan  ruang  III/d   bagi   yang   memiliki  Ijazah   Sekolah Guru Pendidikan Luar  Biasa,  Ijazah  Diploma  III,  Ijazah  Sarjana  Muda,  Ijazah Akademi;
g)       Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
h)       Pembina Tingkat I,  golongan  ruang  IV/b  bagi  yang  memiliki  Ijazah  Dokter,  Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
i)         Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).

2.       Kenaikan pangkat reguler berdasarkan jabatan/tempat dimana pegawai ditempatkan adalah
sebagai berikut :
         
                          Jabatan/tempat kerja                                                 Pangkat Maksimum
a)       Kepala SD/TK                                                  Panata Tingkat I  (III/d)
b)       Kepala SMP                                                     Pembina (IV/a)
c)       Kepala SMU/SMK                                           Pembina  Tingkat I (IV/b)
d)       Guru SD/TK                                                     Penata (III/c)
e)       Guru SMP                                                        Penata Tingkat I (III/d)
f)        Guru SMU/SMK                                              Pembina (IV/a)
g)       Tata Usaha                                                       Penata Tingkat I (III/d)
h)       Penjaga Sekolah / Tukang Kebun                Pengatur Tingkat I (II/d)      

(6)     Untuk mendapatkan kenaikan pangkat/golongan, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan secara resmi ke Direktur Yayasan Kanisius Pusat lewat Direktur Cabang, minimal 3 bulan sebelumnya.
(7)     Untuk mendapatkan kenaikan pangkat/golongan dari II/d ke III/a dan dari III/d ke IV/a, pegawai yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan dan lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Katolik (MPK) Keuskupan Agung Semarang.
(8)     Kecuali lulus ujian dinas yang diselenggarakan oleh MPK KAS, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai ”baik”.
Pasal 24
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(1)     Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah, dapat diberikan kepada Pegawai Tetap yang memperoleh STTB, Ijazah atau Akta lebih tinggi dari yang dimiliki sebelumnya.
(2)     Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat diberikan apabila.
a.       yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
b.       sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan
c.       setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai ”baik”.

BAB VIII
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Pasal 25
Tunjangan Keluarga
(1)     Di samping mendapat gaji pokok, kepada Pegawai Tetap juga diberikan tunjangan keluarga berupa :
a.       tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok;
b.       tunjangan isteri sebesar 10% dari gaji pokok.
(2)     Di dalam pasal ini yang dimaksud:
a.       anak ialah anak yang berusia tidak lebih dari 21 tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri yang tetap dan tidak dimintakan tunjangan oleh pegawai lainnya.
b.       isteri adalah satu isteri yang sah menurut hukum.
(3)     Anak yang telah melampaui batas usia 21 tahun, tetapi belum melebihi 25 tahun, hanya dapat diberikan tunjangan anak apabila berdasarkan bukti yang sah ternyata masih sekolah dan tidak mendapat beasiswa atau ikatan dinas baik dari Pemerintah maupun dari instansi swasta lainnya.
(4)     Jumlah anak yang dapat dimintakan tunjangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(5)     Tunjangan anak dan isteri tidak diberikan lagi apabila anak dan atau isteri tersebut telah meninggal dunia, atau apabila anak tersebut sudah mempunyai penghasilan sendiri yang tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) di atas.
Pasal 26
Tunjangan Tenaga Kependidikan
(1)     Tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Edukatif.
(2)     Yayasan memberikan tunjangan tenaga kependidikan kepada Pegawai Edukatif sesuai dengan kemampuan Yayasan.
Pasal 27
Tunjangan Pangan
(1)     Kepada Pegawai Tetap dan anggota keluarganya setiap bulan diberikan tunjangan pangan, sesuai kemampuan Yayasan.
(2)     Yayasan berusaha memberikan tunjangan pangan seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 28
Tunjangan Kesehatan
(1)     Agar mendapat tunjangan jaminan kesehatan, setiap Pegawai Tetap wajib membayar iuran kesehatan sesuai ketentuan Yayasan.
(2)     Setiap Pegawai Tetap Yayasan, bila sakit, berhak mendapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan.
(3)     Penggantian biaya pengobatan dan perawatan untuk pegawai sendiri termaksud ayat (2) ditetapkan sebesar 80% dari jumlah biaya yang telah di­setujui, sedangkan isteri dan anak-anak yang masuk daftar gaji dibayar 70% dari jumlah biaya yang disetujui.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya biaya pengobatan dan perawatan maksimum yang dimaksud dalam ayat 2 dan 3 di atas, diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 29
Tunjangan Cacat (Invalid)
(1)     Apabila seorang Pegawai Tetap mengalami kecelakaan sewaktu ia sedang menjalankan tugasnya, dan kecelakaan itu terjadi semata-mata disebabkan oleh tugasnya, sehingga ia menjadi cacat seumur hidup entah secara fisik ataupun mental dan karenanya tidak mampu lagi melakukan pekerjaan guna memperoleh nafkahnya, maka kepadanya diberikan tunjangan cacat atau pensiun cacat sesuai peraturan YADAPEN.
(2)     Apabila seorang Pegawai Tetap mengalami kecelakaan atau jatuh sakit sehingga dia tidak mampu bekerja lagi, padahal masa kerjanya belum mencapai empat (4) tahun, kepadanya diberikan pesangon sesuai kemampuan Yayasan.
(3)     Apabila seorang Pegawai Tidak Tetap mengalami kecelakaan yang serupa, maka kepadanya juga akan diberikan pesangon yang besarnya ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Direktur Cabang.
(4)     Apabila dianggap perlu, Direktur dapat membentuk sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang ahli, untuk meneliti dan menentukan apakah kecelakaan yang dialami oleh pegawai itu benar-benar terjadi di dalam dan semata-mata sebagai akibat tugas yang diberikan kepadanya.

BAB IX
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pasal 30
Pensiun Pegawai
(1)     Agar hari tuanya terjamin, maka setiap Pegawai Tetap oleh Direktur Ya­yasan dimasukkan menjadi peserta Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh YADAPEN.
(2)     Pegawai Tetap yang menjadi peserta Dana Pensiun YADAPEN diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan.
(3)     Peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri lebih lanjut mengenai YA­DAPEN, akan dijelaskan melalui keterangan-keterangan tersendiri yang dikeluarkan oleh YADAPEN.
(4)     Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 31
Penghargaan Pengabdian
Kepada pegawai tetap Yayasan yang telah berkarya di Yayasan secara terus-menerus selama 25 tahun atau setelah memasuki masa pensiun diberikan penghargaan yang wujudnya akan ditentukan oleh Direktur Cabang.

BAB X
HARI LIBUR DAN CUTI

Pasal 32
Hari Libur dan Cuti Tahunan
(1)     Hari-hari libur bagi pegawai diatur sesuai dengan hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
(2)     Hari-hari libur untuk Pegawai Edukatif di luar hari-hari libur dalam ayat (1), diatur sesuai dengan jadwal dan kegiatan sekolah berdasarkan kalender pendidikan.
(3)     Pegawai non-Edukatif yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun tanpa terputus-putus berhak menerima cuti selama 12 hari kerja yang dapat diambil secara terpisah masing-masing sehari atau dua hari untuk keperluan pribadi atau keperluan mendadak.
(4)     Bila tedapat alasan-alasan yang penting maka berdasarkan pertimbangan Pemimpin cuti tersebut dalam ayat (3) dapat diambil secara sekaligus.
(5)     Permohonan cuti hendaknya diajukan paling lambat seminggu sebelumnya kecuali jika terjadi peristiwa mendadak yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(6)     Tidak masuk kerja tanpa izin (absen) karena keperluan-keperluan tertentu yang sifatnya insidental diperhitungkan dengan jumlah cuti dan libur yang berlaku dalam tahun yang bersangkutan.
(7)     Cuti yang tidak diambil dalam tahun takwim yang bersangkutan dengan sendirinya dinyatakan hapus, tidak dapat dialihkan pada tahun berikutnya, dan tidak diberikan ganti rugi.



Pasal 33
Cuti Sakit

(1)     Bila berdasarkan nasihat dokter yang ditunjuk oleh Direktur, seorang pegawai perlu mendapatkan istirahat selama jangka waktu tertentu karena sakit, maka kepadanya dapat diberikan cuti sakit selama-lamanya 6 (enam) bulan dengan mendapat gaji :
a.       100% selama istirahat 3 (tiga) bulan pertama;
b.       60% selama 3(tiga) bulan berikutnya.
(2)     Apabila penyakit yang dideritanya itu bersifat kronis dan menurut pendapat dokter yang bersangkutan memerlukan waktu penyembuhan yang lebih lama, maka cuti sakit itu dapat diberikan selama 12 (dua belas) bulan de­ngan mendapat gaji :
a.       100% selama 4 (empat) bulan yang pertama;
b.       80% selama 4 (empat) bulan yang kedua, dan
c.       60% selama 4 (empat) bulan berikutnya.
(3)   Dalam hal penyakit kronis, Direktur berhak meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit
       yang ditunjuk oleh Direktur.
(4)     Apabila setelah masa cuti berakhir tetapi pegawai yang bersangkutan belum dapat menjalankan tugasnya seperti sediakala, maka cuti hanya dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan antara Yayasan dengan pegawai tersebut.
(5)     Ketentuan-ketentuan menurut ayat (1), (2) dan (3) ini tidak berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 34
Cuti Bersalin

(1)     Pegawai wanita yang akan melahirkan anaknya berhak atas cuti bersalin.
(2)     Lamanya cuti bersalin adalah 1 (bulan) sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Apabila ada seorang pegawai wanita mengambil cuti bersalin 2 (dua) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalinan tetap 2 (dua) bulan.
(3)     Apabila berdasarkan keterangan dokter pegawai tersebut mempunyai kelainan-kelainan sehingga tidak dapat menjalankan kembali tugasnya se­telah ia mengakhiri cutinya, maka kepadanya dapat diberikan cuti sakit menurut ketentuan pasal 33 peraturan ini.

Pasal 35
Cuti Karena Alasan Penting

(1)     Setiap Pegawai Tetap berhak atas cuti karena alasan penting yang lamanya ditentukan oleh Direktur.
(2)     Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a.       pernikahan Pegawai Tetap yang lajang, selama 3 hari.
b.       pernikahan anak Pegawai Tetap, selama 3 hari.
c.       isteri pegawai melahirkan, selama 3 hari.
d.       keluarga inti, orangtua, dan mertua meninggal dunia, selama 3 hari.
(3)     Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, pegawai yang bersangkut­an mengajukan secara tertulis kepada atasan langsung.
(4)     Lama cuti lebih dari 3 (tiga) hari hanya bisa dengan ijin tertulis dari Direktur.

Pasal 36
Cuti di Luar Tanggungan Yayasan

(1)     Apabila karena suatu hal yang sangat penting, seorang pegawai selama jangka waktu tertentu tidak dapat menjalankan tugasnya di luar cuti-cuti tersebut di atas, kepadanya dapat diberi cuti di luar tanggung Yayasan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2)     Selama menjalankan cuti termaksud dalam ayat (1), pegawai yang bersangkutan tidak berhak menerima gaji dan; atau tunjangan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan jabatannya. Masa cuti tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, cuti tahunan, kenaikan tingkat dan tidak berlaku pula sebagai masa kerja pensiun.
(3)     Apabila sesudah mengakhiri cuti di luar tanggungan Yayasan tersebut, pegawai yang bersangkutan tidak bersedia menjalankan tugasnya seperti semula maka ia akan diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon.
(4)     Pegawai yang tidak bisa menjalankan tugasnya, diusahakan pensiun yang dipercepat, apabila sudah memenuhi syarat.

BAB XI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 37
Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

(1)     Bila Pemimpin bermaksud mengatakan PHK dengan seorang pegawai di luar kehendak pegawai itu sendiri, maka maksud tersebut harus diberitahu­kan sejak 3 (tiga) bulan sebelumnya, kecuali dalam hal-hal yang sifatnya sa­ngat mendesak sehingga pemberhentian tersebut tidak dapat ditunda lagi.
(2)     Bila pegawai melakukan PHK (mengundurkan diri), dia harus mengajukan surat permohonan 3 (tiga) bulan sebelumnya, kecuali dalam kasus yang sifatnya demikian mendesak sehingga pengajuan permohonan dimaksud tidak mungkin dilaksanakan.
(3)     Pegawai mencapai umur pensiun, sesuai peraturan Dana Pensiun ”YADAPEN”
(4)     Pegawai meninggal dunia.

Pasal 39
Uang Pesangon dan Uang Jasa

(1)     Apabila karena adanya pengurangan pegawai sebagai akibat penutupan/pembubaran usaha-usaha Yayasan baik sebagian ataupun seluruhnya. Pemimpin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja, maka kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan uang pesangon dan uang jasa.
(2)     Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :
a.       Masa kerja Yayasan kurang dari 1 (satu) tahun, sebesar 1 (satu) bulan penghasilan tetap terakhir.
b.       Masa kerja Yayasan 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, sebesar 2 (dua) bulan penghasilan tetap terakhir.
c.       Masa kerja Yayasan 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, sebesar 3 (tiga) bulan penghasilan terakhir.
d.       Masa kerja Yayasan 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, sebesar 4 (empat) bulan penghasilan tetap terakhir.
e.       Masa kerja Yayasan 4 (empat) tahun atau lebih, sebesar 5 (lima) bulan penghasilan tetap terakhir (jumlah maksimal).
(3)     Besarnya uang jasa ditetapkan sebagai berikut:
a.       Masa kerja Yayasan 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, sebesar 1 (satu) bulan penghasilan tetap terakhir.
b.       Masa kerja Yayasan 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, sebesar 2 (dua) bulan penghasilan tetap terakhir.
c.       Masa kerja Yayasan 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun, sebesar 3 (tiga) bulan penghasilan tetap ter­akhir.
d.       Masa kerja Yayasan 20 (dua puluh) tahun atau lebih kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun, sebesar 4 (empat) bulan penghasilan terakhir.
e.       Masa kerja Yayasan 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 tahun (tiga puluh) tahun, sebesar 5 (lima) bulan penghasilan terakhir (jumlah maksimal).
(4)     Uang pesangon dan uang jasa dibayarkan secara tunai paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut mulai berlaku.
(5)     Jumlah uang pesangon dan uang jasa bagi Pegawai Tidak Tetap, ditetapkan maksimal 3 (tiga) bulan honorarium terakhir saat diadakan pemutusan hubungan kerja.
(6)     Pegawai yang berhenti atas permohonan sendiri tidak berhak atas pesangon
(7)     Pegawai yang berhenti atas dasar umur (pensiun) tak berhak atas pesangon selain pensiun bulanan.

BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 40
Perselisihan
(1)     Bila timbul suatu perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah antara Direktur (Pemimpin) dengan pegawai, maka masalahnya dapat diserahkan kepada Tim Penengah.
(2)     Tim Penengah termaksud dalam ayat (1) terdiri 3 orang, yaitu :
a.       satu orang ditunjuk oleh Direktur sebagai anggota;
b.       satu orang ditunjuk oleh pegawai yang bersangkutan sebagai anggota, dan
c.       satu orang lagi disetujui oleh kedua belah pihak yang berselisih, sebagai anggota merangkap ketua.
(3)     Keputusan yang diambil oleh Tim Penengah bersifat mengikat.

Pasal 41
Jasa Baik Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang (KAS)
(1)     Bila lewat jalur yang disebut dalam pasal 40 ayat 1,2,3, di atas belum mencapai hasil yang memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak dapat meminta jasa baik dari Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang (KAS).
(2)     Keputusan yang diambil oleh Wali Gereja Keuskupan Agung Semarang, bersifat mengikat, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 42
Pelaksanaan Peraturan

(1)     Semua pegawai yang bekerja dalam lingkungan Yayasan Kanisius Unit Persekolahan Umum terikat sepenuhnya pada peraturan ini.
(2)     Hal-hal yang tidak atau belum diatur di dalam peraturan ini akan diatur de­ngan ketetapan peraturan tersendiri.
(3)     Selama hal-hal seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal 42 di atas belum ditetapkan di dalam suatu peraturan, Direktur dapat mengambil kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat peraturan ini, dan juga tidak merugikan pegawai yang bersangkutan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43
Perubahan Peraturan

Apabila karena perkembangan zaman dan keadaan, peraturan ini dipandang tidak sesuai lagi, maka dapat diadakan perubahan sebagian atau seluruhnya.


Pasal 44
Masa Berlakunya Peraturan

(1)     Peraturan Umum Kepegawaian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku ”Ad Experimentum” dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan ini tidak berlaku surut. 
(2)     Semua peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Umum Kepegawaian Bagian Persekolahan Umum Yayasan Kanisius ini tidak berlaku lagi sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di : Semarang
pada Tanggal : 01 Juli 2010

BADAN PENGURUS YAYASAN KANISIUS



 TTD.                                                                                                                       TTD
 ROMO PAULUS SUPARNO, SJ                                                                          ROMO F.A. SUGIARTA, SJ
 KETUA                                                                                                                  BENDAHARA